Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

admin Published 04/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga awal September 2017 ini masih menyisakan 4 Peraturan Daerah (Raperda), yang rencananya akan diundangkan tahun ini.

“Ada empat Perda yang akan kita bahas diluar rutinitas seperti APBD Perubahan, APBD 2018, KUA PPAS serta RPJMD,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin.

Adapun empat Perda yang belum diundangkan itu, sambungnya, diantaranya adalah Perda Rencana Induk Pariwisata, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda Lahan Abadi dan Perda Fasos dan Fasum.

“Perda Fasos dan Fasum itu harus segera karena kaitannya dengan RPJMD tahun mendatang,” kata dia.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut, kata dia, disebabkan karena belum siapnya pihak SKPD. “Karena Perda tersebut merupakan perda inisatif dari temen-temen eksekutif dan asalannya selalu klasik seperti  belum siap, belum dibahas dan lain sebagainya. Padahal, kita di Dewan ini kan berharap sudah ready semua,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para SKPD terkait memiliki keseriusan menyelesaikan Naskah Akademik (NA) dari Raperda yang akan diundangkan.

“Jika di tahun ini tidak dibahas, terpaksa harus dimasukan di tahun 2018. Tetapi, saya berharap temen-temen eksekutif memiliki keseriusan untuk bisa menyelsaikannya di tahun ini agar tidak menjadi PR (pekerjaan rumah-red) bagi kami,” tutup Nurdin. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 04/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wabup Bekasi Tutup PRB, Ini Pesannya!!!
Next Article Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?