Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini

admin Published 04/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga awal September 2017 ini masih menyisakan 4 Peraturan Daerah (Raperda), yang rencananya akan diundangkan tahun ini.

“Ada empat Perda yang akan kita bahas diluar rutinitas seperti APBD Perubahan, APBD 2018, KUA PPAS serta RPJMD,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin.

Adapun empat Perda yang belum diundangkan itu, sambungnya, diantaranya adalah Perda Rencana Induk Pariwisata, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Perda Lahan Abadi dan Perda Fasos dan Fasum.

“Perda Fasos dan Fasum itu harus segera karena kaitannya dengan RPJMD tahun mendatang,” kata dia.

Adapun kendala yang dihadapi dalam pembahasan Raperda tersebut, kata dia, disebabkan karena belum siapnya pihak SKPD. “Karena Perda tersebut merupakan perda inisatif dari temen-temen eksekutif dan asalannya selalu klasik seperti  belum siap, belum dibahas dan lain sebagainya. Padahal, kita di Dewan ini kan berharap sudah ready semua,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para SKPD terkait memiliki keseriusan menyelesaikan Naskah Akademik (NA) dari Raperda yang akan diundangkan.

“Jika di tahun ini tidak dibahas, terpaksa harus dimasukan di tahun 2018. Tetapi, saya berharap temen-temen eksekutif memiliki keseriusan untuk bisa menyelsaikannya di tahun ini agar tidak menjadi PR (pekerjaan rumah-red) bagi kami,” tutup Nurdin. (FB)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 04/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wabup Bekasi Tutup PRB, Ini Pesannya!!!
Next Article Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?