Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, tahun pekerjaan 2016 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rekomendasi BPK, PUPR harus mengembalikan kerugian uang daerah tersebut paling lambat 60 hari setelah BPK mengelurkan rekomendasi.

Ketua LSM Sniper Gunawan menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,  dan pejabat lain yang  telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Menurutnya, dalam persoalan ini PUPR lambat untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih, karena batas waktu 60 hari sudah lewat. Dan itu, bukan lagi sebagai kesalahan administratif saja, tapi sudah melakukan pidana.

“Ini sudah bukan lagi menjadi ranah hukum administratif, tapi sudah unsur pidana dan harus ditindaklanjuti secara hukum untuk dilakukan penyidikan,” terang Gunawan.

Ditambahkan, jika dalam temuan BPK adanya kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam bataa waktu belum juga dikembalikan, BPK dalam langsung melaporkan temuannya tersebut. Dan penegak hukum bisa langsung memulai proses penyidikan.

“Kalau BPK yang melaporkan tidak lagi melalui proses penyelidikan, tapi statusnya langsung ke penyidikan. Kami berharap ini bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Meski batas waktu pengembalian kerugian daerah sudah lewat, PUPR belum melakukan pengembalian kerugian daerah. Ditambah, kepala dinas PUPR Adang Sutrisno sudah mengundurkan diri dengan alasan sakit dan digantikan Plt Daryanto. (ddk)

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Next Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?