Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

admin Published 24/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak lagi menerima gajih dan tunjangan karena pindah dan menjadi calon anggota legislatif dari partai lain. Diantaranya, Kamalludin, Ranio Abadilah, Warja Miharja dan Taih Minarno yang memilih pindah partai.

Gajih dan tunjangan itu dihentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 kemarin, maka anggota dewan yang pindah partai tidak berhak menerima gaji.

Baca juga: KPU Tetapkan 679 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi

“Sebagai alat kontrol anggran dan pembuat raperda, jadi hak-hak itu sudah tidak bisa diberikan,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Senin (24/9).

Kalau dari pendafatan seperti gajih dan penghasilan seperti tunjangan kalau anggota DPRD itu dibayar setelah bekerja. Jadi 4 dewan yang pindah partai masih menerima sampai awal tanggal bulan oktober 2018.

“Karena kalau anggota dewan itu kerja dulu baru di gajih, beda dengan PNS. Jadi untuk gajih, tunjangan rumah, tunjangan transportasi kalau dia melaksanakan reses ada tunjangan reses untuk bulan September masih diberikan,” kata dia.

Diketahui, untuk gajih anggota dewan sebesar 4 sampai Rp. 6 juta, tunjangan transportasi Rp. 14 juta dan tunjangan perumahan Rp. 22 juta. “Mulai oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang, bukan hanya itu uang saku perjalanan dinas juga udah gk bisa diambil,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan anatar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

“Sebetulnya mana kala dia mencalonkan legislatif diluar dari hasil pemilu atau keluar partai itu harus mengundurkan diri. Tapi adanya edaran setelah ditetapkan sebagi calon tetap baru lah hak-hak tidak diberikan,” tandas dia. (ddk)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 24/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Temui Pendemo Ketua Dewan Malah Disoraki ‘Huuuuuh’
Next Article Temui Pendemo, Bupati Hanya Kasih Nasi Uduk Bukan SK

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?