Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak lagi menerima gajih dan tunjangan karena pindah dan menjadi calon anggota legislatif dari partai lain. Diantaranya, Kamalludin, Ranio Abadilah, Warja Miharja dan Taih Minarno yang memilih pindah partai.
Gajih dan tunjangan itu dihentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 kemarin, maka anggota dewan yang pindah partai tidak berhak menerima gaji.
Baca juga: KPU Tetapkan 679 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi
“Sebagai alat kontrol anggran dan pembuat raperda, jadi hak-hak itu sudah tidak bisa diberikan,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Senin (24/9).
Kalau dari pendafatan seperti gajih dan penghasilan seperti tunjangan kalau anggota DPRD itu dibayar setelah bekerja. Jadi 4 dewan yang pindah partai masih menerima sampai awal tanggal bulan oktober 2018.
“Karena kalau anggota dewan itu kerja dulu baru di gajih, beda dengan PNS. Jadi untuk gajih, tunjangan rumah, tunjangan transportasi kalau dia melaksanakan reses ada tunjangan reses untuk bulan September masih diberikan,” kata dia.
Diketahui, untuk gajih anggota dewan sebesar 4 sampai Rp. 6 juta, tunjangan transportasi Rp. 14 juta dan tunjangan perumahan Rp. 22 juta. “Mulai oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang, bukan hanya itu uang saku perjalanan dinas juga udah gk bisa diambil,” ungkapnya.
Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan anatar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.
“Sebetulnya mana kala dia mencalonkan legislatif diluar dari hasil pemilu atau keluar partai itu harus mengundurkan diri. Tapi adanya edaran setelah ditetapkan sebagi calon tetap baru lah hak-hak tidak diberikan,” tandas dia. (ddk)