Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

admin Published 18/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN- Hingga hari terakhir batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Selasa (17/8), anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) lain atau pindah partai belum mengajukan pengunduran diri.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari parpol lain atau berpindah partai.

“Belum, belum ada. Dari amggota dewan siapapun belum ada yang masuk (surat pengajuan pengunduran diri, red). Cuma Demokrat menyampaikan ke kami dari partainya itu pergantian ketua fraksi, setahu saya yang ditujukan kepada Ketua DPRD, dari Pak Taih diganti Pak Abay,” jelas Herman Hanafi saat dihubungi, Selasa (17/7).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik sebelumnya mangatakan, sesuai Pearturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, khususnya pasal 7 ayat 1 huru S, pasal 7 ayat 5 huruf C, pasal 8 ayat 1 huruf B angkat 8, pasal 8 ayat 4 huruf dan pasal 27 ayat 6, 7 dan 8. Yang intinya mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan dewan di DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kecuali ada 3 hal, yaitu partai politik yang mengusulkan calon pada pemilu terakhir tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi di Kabupaten Bekasi, yang kedua bagi calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi oleh partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, yang ketiga tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Seperti itu ada 3 kecualinya,” jelasnya.

Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 diketahui pindah ke partai lain dalam pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Empat anggot DPRD tersbut diantaranya, Taih Minarno dan Warja Miharja dari Partai Demokrat yang berpindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ranio Abdillah dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Partai Nasdem dan Kamalludin pindah ke Partai Nasdem dari sebelumnya Partai Hanura. (fb)

You Might Also Like

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

Gelar Workshop, Demokrat Kab. Bekasi Siap Mendukung Pemerintahan Kedepan

Tim Pemenangan Dani- Romli Ajak Masyarakat Kab. Bekasi Tunggu Hasil Penghitungan Resmi KPU

admin 18/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Bekasi Tahun 2018
Next Article KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Satu Parpol Tidak Daftar

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
ICI 2025: Reforma Agraria sebagai Kunci Infrastruktur Nasional yang Adil dan Inklusif
Pemerintahan 16/06/2025
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?