Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

admin Published 18/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN- Hingga hari terakhir batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Selasa (17/8), anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) lain atau pindah partai belum mengajukan pengunduran diri.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari parpol lain atau berpindah partai.

“Belum, belum ada. Dari amggota dewan siapapun belum ada yang masuk (surat pengajuan pengunduran diri, red). Cuma Demokrat menyampaikan ke kami dari partainya itu pergantian ketua fraksi, setahu saya yang ditujukan kepada Ketua DPRD, dari Pak Taih diganti Pak Abay,” jelas Herman Hanafi saat dihubungi, Selasa (17/7).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik sebelumnya mangatakan, sesuai Pearturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, khususnya pasal 7 ayat 1 huru S, pasal 7 ayat 5 huruf C, pasal 8 ayat 1 huruf B angkat 8, pasal 8 ayat 4 huruf dan pasal 27 ayat 6, 7 dan 8. Yang intinya mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan dewan di DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kecuali ada 3 hal, yaitu partai politik yang mengusulkan calon pada pemilu terakhir tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi di Kabupaten Bekasi, yang kedua bagi calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi oleh partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, yang ketiga tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Seperti itu ada 3 kecualinya,” jelasnya.

Empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 diketahui pindah ke partai lain dalam pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Empat anggot DPRD tersbut diantaranya, Taih Minarno dan Warja Miharja dari Partai Demokrat yang berpindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ranio Abdillah dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Partai Nasdem dan Kamalludin pindah ke Partai Nasdem dari sebelumnya Partai Hanura. (fb)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 18/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Bekasi Tahun 2018
Next Article KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Satu Parpol Tidak Daftar

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?