Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lippoland Hadirkan OAZE, Ekosistem Kehidupan Modern Baru di Cikarang
Bisnis
Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda
Pemerintahan
DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis
Pemerintahan
Dirum Perumda Bakal Lengser?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

admin Published 29/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku perencanaan pemisahaan aset Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirta Baghasasi yang hingga saat ini belum juga terwujud tidak berpengaruh pada rencana penyertaan modal PDAM Tirta Baghasasi.

“Rencana penyertaan modal tidak akan mempengaruhi, sebab saat ini kantor PDAM juga sudah di Kabupaten Bekasi, dan modal yang disertakan juga untuk pengembangan di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah.

Meski demikian, Yudi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mempercepat proses pemisahan setelah proses penghitungan aset diketahui.

“Memang masalah besaran atau jumlah aset belum ada titik temu. Oleh sebab itu perlu ada komunikasi, meskipun saat ini penghitungan hasil nilai jumlah aset masih dalam proses,” katanya.

Ia juga mengimbau PDAM Tirta Baghasasi untuk memaksimalkan pelayanan dan menyelesaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan. “Sebagai dewan saya sering mendapat laporan keluhan masyarakat, itu harus direspon oleh PDAM,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Baghasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, saat ini terdapat tujuh kecamatan yang sudah bisa terlayani dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, pihaknya baru bisa memberikan pelayanan di 17 kecamatan dari 23 kecamatan.

“Untuk masalah aset dan nilai Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Bekasi sebesar 70 persen dengan nilai Rp 16 miliar pertahun, sedangkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp 7 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi hingga saat ini belum terlaksana. Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa satu perusahaan daerah tidak diperkenankan dimiliki oleh dua daerah sekaligus.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Bekasi membayar jasa konsultan untuk melakukan penhitungan aset. Penunjukan dilakukan karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak bisa melakukan penghitungan.

“Terakhir kan kita mau tunjuk tim independent (KPKNL) ternyata dia (KPKNL) tidak bisa menghitung juga. Akhirnya harus jasa konsultan swasta. Itu kan kita harus bayar kan, bayarnya kan lumayan,” kata Neneng belum lama ini.

Dikatakan Neneng, Pemkab Bekasi masih menunggu hasil penghitungan aset. “Prinsipnya begini kalau saya sih disaat itu hitungannya wajar sesuai aturan, itu kita oke. Saya kan punya tangggung jawab, gak bisa sembaranga juga kan. Jadi harus ada lembaga yang bilang ini berapa. Benar gak?,” ucapnya.

“Solusinya sudah ada tinggal dari keinginan Bang Pepen saja, keseriusan beliau. Saya kan punya tanggungjawab sama warga. Namanya punya Negara kan ada hitungannya. Kalau hitungan selesai persoalannya tinggal keseriusan dari Bang Pepen. Mau ngapain orang undang-undangnya harus lepas kalau dia gak mau lepas-lepas bingung kan,” tambahnya. (FB)

You Might Also Like

Pegawai Bongkar Kebobrokan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi

Aktivis Mahasiswa Kecam Perusakan Banner Mosi Tidak Percaya Karyawan Perumda

DEKOPINDA Kab. Bekasi Gelar Rakerda, Dilanjutkan Pengukuhan Pengurus Badan Khusus dan Lembaga Teknis

Dirum Perumda Bakal Lengser?

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

admin 29/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Next Article Banyak Proyek di Bojongmangu Tanpa Papan Nama, Sekjen BPD: Itu Pelanggaran

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan 29/06/2026
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan 01/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?