Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

admin Published 29/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku perencanaan pemisahaan aset Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirta Baghasasi yang hingga saat ini belum juga terwujud tidak berpengaruh pada rencana penyertaan modal PDAM Tirta Baghasasi.

“Rencana penyertaan modal tidak akan mempengaruhi, sebab saat ini kantor PDAM juga sudah di Kabupaten Bekasi, dan modal yang disertakan juga untuk pengembangan di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah.

Meski demikian, Yudi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mempercepat proses pemisahan setelah proses penghitungan aset diketahui.

“Memang masalah besaran atau jumlah aset belum ada titik temu. Oleh sebab itu perlu ada komunikasi, meskipun saat ini penghitungan hasil nilai jumlah aset masih dalam proses,” katanya.

Ia juga mengimbau PDAM Tirta Baghasasi untuk memaksimalkan pelayanan dan menyelesaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan. “Sebagai dewan saya sering mendapat laporan keluhan masyarakat, itu harus direspon oleh PDAM,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Baghasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, saat ini terdapat tujuh kecamatan yang sudah bisa terlayani dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, pihaknya baru bisa memberikan pelayanan di 17 kecamatan dari 23 kecamatan.

“Untuk masalah aset dan nilai Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Bekasi sebesar 70 persen dengan nilai Rp 16 miliar pertahun, sedangkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp 7 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi hingga saat ini belum terlaksana. Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa satu perusahaan daerah tidak diperkenankan dimiliki oleh dua daerah sekaligus.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Bekasi membayar jasa konsultan untuk melakukan penhitungan aset. Penunjukan dilakukan karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak bisa melakukan penghitungan.

“Terakhir kan kita mau tunjuk tim independent (KPKNL) ternyata dia (KPKNL) tidak bisa menghitung juga. Akhirnya harus jasa konsultan swasta. Itu kan kita harus bayar kan, bayarnya kan lumayan,” kata Neneng belum lama ini.

Dikatakan Neneng, Pemkab Bekasi masih menunggu hasil penghitungan aset. “Prinsipnya begini kalau saya sih disaat itu hitungannya wajar sesuai aturan, itu kita oke. Saya kan punya tangggung jawab, gak bisa sembaranga juga kan. Jadi harus ada lembaga yang bilang ini berapa. Benar gak?,” ucapnya.

“Solusinya sudah ada tinggal dari keinginan Bang Pepen saja, keseriusan beliau. Saya kan punya tanggungjawab sama warga. Namanya punya Negara kan ada hitungannya. Kalau hitungan selesai persoalannya tinggal keseriusan dari Bang Pepen. Mau ngapain orang undang-undangnya harus lepas kalau dia gak mau lepas-lepas bingung kan,” tambahnya. (FB)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 29/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Next Article Banyak Proyek di Bojongmangu Tanpa Papan Nama, Sekjen BPD: Itu Pelanggaran

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM
Pemerintahan 20/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?