Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekertaris BPD Kabupaten Bekasi Ondang menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” kata dia, Sabtu (29/9).
Belum lama ini, Ondang sering menemukan proyek yang didanai APBD tanpa plang informasi proyek yang dikerjakan di Kecamatan Bojongmangu, diantaranya. Jl. Tirokotul Huda Desa Sukabungah, Jl. Samsudin, Jl. Daman, Jl. DulhasanPasir Ranji dan Jl. Marjuki.
“Kami memohon kepada dinas terkait dan konsultan agar bisa meninjau lngsung ke lapangan, warga menginkan kualitas jalan bisa tahan sampai jangka panjang bukan asal-asalan,” tegas dia, yang juga Ketua BPD Sukabungah. (FB)