Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bekasi yang dilakukan Oleh pihak Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu dipertanyakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meyakini bahwa kasus tersebut sedang dikembangkan. Pasalnya, dari perkara itu diketahui itu baru satu orang ASN yang sudah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, an Abdul Hamid selama empat tahun kurungan penjara.
Ketua Komisi I DPRD Yudi Darmansyah mengatakan pihaknya yakin jika Polda Metro bekerja profesional.mungkin kata dia, hanya saja penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya terkait keterlibatan para pejabat tinggi di DPMPSP.
Baca juga: Duhh!!, PNS DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kena OTT
“kita yakin polisi masih melakukan pengembangan,kalau sudah ada minimal dua alat bukti dan kesaksian yang cukup.saya yakin penyidik polisi profesional,” ujarnya kepada wartawan kamis (27/9).
Ditambahkannya dalam proses pengembangan DPRD melaui komisi I tidak bisa mencampuri terlalu jauh yang dilakukan pihak kepolisian.karena penyidik mempunyai Standar Oprasional Proaedur (SOP) dan KUHAP sendiri yang tidak bisa diinervensi oleh pihak manapun.kendati demikian pihaknya mendesak agar Polisi bisa secepatnya mengusut perkara itu sampai ke akar-akarnya.
“Itu kan ranahnya penegak hukum kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh.hanya bisa meminta untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” bebernya.
Ia mengatakan seharusnya kepala daerah yaitu Bupati juga tegas ikut berperan serta untuk memberantas pungli dan KKN. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara kepala daerah, para penegak hukum dan stake holder lainnya agar tidak ada pungli dalam pelayanan bagi masyarakat. kecuali pungutan yang legal yang diatur dalam perda atau yang lainnya.
“Itu kan sudah berkomitmen antara kepala daerah dengan para penegak hukum untuk memberantas korupsi bersama-sama,” paparnya.
Masih kata dia, pihaknya berharap pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian bisa menjerat semua para Pelaku di DPMPSP ikut menikmati hasil pungli atau korupsi tersebut. Sehingga kedepan hal itu bisa menjadi peringatan bagi ASN dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan pungli yang menyusahkan masyarakat atau pengusaha dalam kepengurusan izin tersebut.
“Kami berharap pungli izin seperti itu Jangan sampai terulang lagi.sehingga pelayanan Masyarakat semakin Hari semakin bagus tidak ada lagi itu pungli,” tandasnya. (FB)