Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni
Pemerintahan
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan

admin Published 27/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bekasi yang dilakukan Oleh pihak Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu dipertanyakan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meyakini bahwa kasus tersebut sedang dikembangkan. Pasalnya, dari perkara itu diketahui itu baru satu orang ASN yang sudah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, an Abdul Hamid selama empat tahun kurungan penjara.

Ketua Komisi I DPRD Yudi Darmansyah mengatakan pihaknya yakin jika Polda Metro bekerja profesional.mungkin kata dia, hanya saja penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya terkait keterlibatan para pejabat tinggi di DPMPSP.

Baca juga: Duhh!!, PNS DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kena OTT

“kita yakin polisi masih melakukan pengembangan,kalau sudah ada minimal dua alat bukti dan kesaksian yang cukup.saya yakin penyidik polisi profesional,” ujarnya kepada wartawan kamis (27/9).

Ditambahkannya dalam proses pengembangan DPRD melaui komisi I tidak bisa mencampuri terlalu jauh yang dilakukan pihak kepolisian.karena penyidik mempunyai Standar Oprasional Proaedur (SOP) dan KUHAP sendiri yang tidak bisa diinervensi oleh pihak manapun.kendati demikian pihaknya mendesak agar Polisi bisa secepatnya mengusut perkara itu sampai ke akar-akarnya.

“Itu kan ranahnya penegak hukum kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh.hanya bisa meminta untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” bebernya.

Ia mengatakan seharusnya kepala daerah yaitu Bupati juga tegas ikut berperan serta untuk memberantas pungli dan KKN. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara kepala daerah, para penegak hukum dan stake holder lainnya agar tidak ada pungli dalam pelayanan bagi masyarakat. kecuali pungutan yang legal yang diatur dalam perda atau yang lainnya.

“Itu kan sudah berkomitmen antara kepala daerah dengan para penegak hukum untuk memberantas korupsi bersama-sama,” paparnya.

Masih kata dia, pihaknya berharap pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian bisa menjerat semua para Pelaku di DPMPSP ikut menikmati hasil pungli atau korupsi tersebut. Sehingga kedepan hal itu bisa menjadi peringatan bagi ASN dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan pungli yang menyusahkan masyarakat atau pengusaha dalam kepengurusan izin tersebut.

“Kami berharap pungli izin seperti itu Jangan sampai terulang lagi.sehingga pelayanan Masyarakat semakin Hari semakin bagus tidak ada lagi itu pungli,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Ikamasi Yogyakarta Gelar Reuni Akbar dan Talkshow Sekaligus Pengukuhan Dewan Alumni

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

admin 27/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Orang Tua Cilik Hanya Bisa Menyaksikan Cilik ‘Mengerang Kesakitan’
Next Article Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan 28/05/2025
Kuliah Pakar UNUSA, Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang
Pemerintahan 27/05/2025
SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?