Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

admin Published 10/10/2018
Share
2 Min Read
Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo berharap adanya kebijakan pemerintah daerah (Pemda), untuk menutup tempat karoke yang sudah lama beroprasi di Kabupaten Bekasi.

Ia menyampaikan, para pengusaha tidak setuju atas penyenggelan tempat usahanya ditutup.

Baca juga: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

“Kegiatan dan kebijakan penutupan ini kami harap ada solusinya, sebab dengan kegiatan tersebut yang dilakukan Satpol PP berdampak adanya ribuan tenaga yang terancam jadi pengangguran,”tuturnya.

Muklis mengatakan jenis usaha yang dijalankannya, sangat mendukung pemberantasann prostitusi, dan peredaran narkoba.

“Kita tidak ingin tempat kerja sebagai sarang prostitusi, oleh sebab itu tidak mau ;a narkoba didalamnya, kita ingin yang prosedur sesuai dengan pemerintahan daerah ini,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak setuju, dalam perda nomor 3 pasal 47, perda itu adalah musik, dalam pandangan. Kegiatannya Muklis itu live  musik.

Selain itu , dirinya menyayangkan berarti apalagi untuk kreasi anak-anak muda yang ingin mengembangkan bakat  dalam musik di Kabupaten Bekasi dengan perda itu mengganggu kreasi anak muda.

“Saya pikir pemerintah daerah harus revesi perda, ini tidak baik  industri ke perawisatawahan kususnya musik di Kabupaten Bekasi,” sesalnya.

Sekedar diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan

bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 10/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Next Article Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?