Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Meikarta Bawa Bencana
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Meikarta Bawa Bencana

Meikarta Bawa Bencana

admin Published 15/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, JAKARTA–KPK tetapkan 10 tersangka atas kasus OTT yang menjerat beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi. Diantaranya Kepala Dinas PUPR (J), Kepala Dinas Damkar (SMN), Kepala Dinas DPMPPT (DJ), Mantan Kepala Dinas LH (D) dan pihak swasta dari Lippo Group diantaranya (T), (FDP) dan (HJ), bukan hanya itu Kepala Bidang Damkar (AB), Kepala Bidang DPMPPT (S) dan (K) staf DPMPPT ikut terlibat.

Baca juga: OTT Pejabat DPUPR, Bupati Bekasi Mengaku Kaget

“Penagkapan ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga dilakukan proses penyelidikan setahun lalu, kemudian dilakukan penangkapan di dua lokasi, yaitu di Bekasi sekitarnya dan Surabaya, pada hari Minggu (14/10/2018) siang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Koronologis penangkapan pada pukul 10.00 siang, tim mengidetifikasi adanya penyerahan uang dari tersangka T kepada NR (buron) keduanya menggunakan mobil masing-masing pergi ke tempat penyerahan uang yang dilakukan di jalan.

“Secara pararel pada pukul 11. 05 WIB disekitar perumahan di daerah Cikarang diamankan tersangka T dan menemukan uang sebesar 90 ribu dolar singapura serta uang Rp. 23 juta rupiah, pukul 11. 00 WIB tim lainnya mengamankan FDP dikediamannya di Surabaya,” kata dia.

Atas pengembangan di Jakarta dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku digedung KPK. Selanjutnya mengamankan J digedung pertemuan di Kabupaten Bekasi, pukul 15. 00 WIB selanjutnya HJ di kediamannya dan berurut hingga tersangka SMN, D, AB dan S.

Diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga ditetapkan sebagai tersangka. Bupati dan kawan-kawan diduga menerima hadiah dari perusahaan terkait pengursahan perijinan mega proyek Meikarta. Kaitan ijin-ijin yang sedang diurus, yaitu lahan seluas 774 H yang dibagi dalam 3 fase.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ddk)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 15/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article OTT Pejabat DPUPR, Bupati Bekasi Mengaku Kaget
Next Article Wabup: Pelayanan di Pemkab Bekasi Tetap Berjalan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?