Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Deni: Warga Jatimulya Jangan Percaya Hoax
Share
Sign In
Notification
Latest News
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Deni: Warga Jatimulya Jangan Percaya Hoax

Deni: Warga Jatimulya Jangan Percaya Hoax

admin Published 22/10/2018
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Warga Kabupaten Bekasi diminta tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, terutama pembangunan yang berada disekitar wilayahnya. Soalnya, tidak sedikit pembangunan yang terhambat lantaran banyaknya isu yang beredar di masyarakat, namun belum tentu kebenarannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo, saat melayani pertanyaan puluhan warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Warga berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, kemarin (22/10).

Mereka mempertanyakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan depo Light Rapid Trans (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi. Sejumlah pertanyaan itu muncul karena mereka mendengar ada perluasan lahan yang dibebaskan.

“Tadi kami memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang betul terkait dengan pembangunan Depo LRT di Kelurahan Jatimulya. Tapi soal titiknya kan sudah disampaikan dengan total 10,5 hektare. Kami sangat mengapresiasi warga yang datang untuk meminta penjelasan kami. Maka jangan sampai percaya dengan informasi yang simpang siur,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, warga mendapat informasi bahwa pembebasan LRT meluas hingga 14 hektare kemudian akan dibangun berbagai fasilitas penunjang. Namun, kata Deni, hal tersebut keliru.

“Sebetulnya proses pembebasan lahan sudah kami sampaikan melalui berbagai kesempatan, kami sosialisasi. Mungkin ada yang belum jelas atau seperti apa, makanya mereka datang. Dan hal baik mereka mau bertanya langsung pada kami dari pada larut dalam hasutan,” ucap dia.

Diungkapkan Deni, hasutan pada masyarakat yang berkenaan langsung dengan pembangunan sering terjadi. Hasutan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mencari keuntungan. Sayangnya, hasutan tersebut kerap dipercaya masyarakat sehingga mereka tidak memercayai pihak pemerintah.

“Kondisi ini sering terjadi dan banyak ditemukan masyarakat yang terkena hasutan. Saya harap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Jika memang ada yang ditanyakan, atau masih bingung, tanyakan pada petugas resmi. Jika itu menyangkut lahan dan pembebasannya dapat tanyakan ke BPN,” bebernya.

Dalam beberapa kesempatan, lanjut dia, hasutan tersebut kerap memengaruhi proses pembangunan terlebih warga yang menunda membebaskan lahannya. Diakui Deni, hal ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi lantaran banyak proyek nasional yang tengah dibangun. Namun, melalui berbagai pendekatan, warga akhir mengerti aturan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, segala proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan. Proses pengukuran tanah hingga penghitungan nilai ganti rugi pun dilakukan oleh tim independen demi keadilan.

“Agar diketahui oleh masyarakat, segala prosesnya dilakukan secara terbuka. Penghitungan pun dilakukan tidak hanya luas tanah maupun bangunan namun yang ada di atasnya. Seperti tanaman yang tumbuh, dihitung nilainya sampai apakah ada usaha atau tidak. Kalau misalkan ada warung, dihitung juga nilai ekonominya. Sehingga di sini negara tidak ingin merugikan warganya,” terangnya.

Pada proses ganti rugi lahan LRT di Jatimulya, tambah Deni, telah masuk pada tahapan musyawarah, bahkan beberapa pemilik lahan telah menyetujui nilai yang ditawarkan. “Tadi kami sampaikan bahwa jika ada yang ditanyakan bisa ditanyakan pada saat musyawarah, jangan sampai juga pemilik lahan tidak tahu yang dibebaskannya, kami juga tidak mau,” tambahnya.

Seperti diketahui, LRT bakal dibangun sepanjang 44 kilometer, yang melintasi lima wilayah Jabar, Jakarta hingga Tangerang. Salah satu pembebasan lahan terbesar berada di Jatimulya, Kabupaten Bekasi, yang saat ini telah memasuki tahap musyawarah. (ger)

You Might Also Like

Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

admin 22/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tiga Kepala Dinas Diisi Plt
Next Article Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?