Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta

Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta

admin Published 22/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengungkapkan bahwa setiap pengembang harus mengantongi ijin aman dampak lingkungan (amdal) lalu lintas sebagaimana syarat dari terbitnya sebuah perijinan agar di setujui Kementrian Perhubungan sesuai analisis yang dilakukan konsultan yang di tunjuk oleh pengembang apakah amdal lalin itu nantinya di setujui atau tidak yang pasti nantinya ada pembahasan.

“Amdal lalin itu sebuah kewajiban yang harus dilakukan pengembang sebelum mendapat persetujuan dari Kementrian Perhubungan,” ungkapnya di wawancarai

Menurut Yana, Pembahasan Amdal Lalin pastinya di bahas dan melibatkan dinas lain di tingkat Kabupaten Bekasi. Terkait persyaratan apakah ruang jalannya, apakah simpangannya, apakah pintu masuk dan keluarnya sudah sesuai dengan rasio tarikan roda dan empat hadir dengan berapa unit rumah dan disitu akan tergantung.

Dalam pembahasan Amdal lalin, Dishub juga ambil peran dengan memberi masukan-masukan apabila sudah terpenuhi semua isi dari kajian amdal lalin yang di buat konsultan disini peran dishub ikut menyetujui saja.

“Yang membahas Amdal lalin itu bukan hanya dishub saja, tapi ada juga dari instansi lain yang berkaitan dengan pengembangan wilayah,” kata dia

Kalau merujuk kepada Meikarta sendiri, sambung Yana, dirinya mengaku belum melihat lebih jelas berkas Amdal Lalin dari Meikarta dan yang lebih paham betul adalah Pak Suhup mantan Kadishub yang sekarang duduk jadi Asda III.

“Yang jelas Amdal lalin adalah sebuah kewajiban yang harus di penuhi seorang pengembang manapun. Ketika konsultan sudah melakukan analisannya terhadap dampak lalin dan kemudian di setujui tetapi amdal itu di realisasikan tergantung dari pengembang yang bersangkutan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 22/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Deni: Warga Jatimulya Jangan Percaya Hoax
Next Article PLT Bupati Apresiasi Santri Berprestasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?