Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta

Kadishub Akui Belum Melihat Amdal Lalin Meikarta

admin Published 22/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengungkapkan bahwa setiap pengembang harus mengantongi ijin aman dampak lingkungan (amdal) lalu lintas sebagaimana syarat dari terbitnya sebuah perijinan agar di setujui Kementrian Perhubungan sesuai analisis yang dilakukan konsultan yang di tunjuk oleh pengembang apakah amdal lalin itu nantinya di setujui atau tidak yang pasti nantinya ada pembahasan.

“Amdal lalin itu sebuah kewajiban yang harus dilakukan pengembang sebelum mendapat persetujuan dari Kementrian Perhubungan,” ungkapnya di wawancarai

Menurut Yana, Pembahasan Amdal Lalin pastinya di bahas dan melibatkan dinas lain di tingkat Kabupaten Bekasi. Terkait persyaratan apakah ruang jalannya, apakah simpangannya, apakah pintu masuk dan keluarnya sudah sesuai dengan rasio tarikan roda dan empat hadir dengan berapa unit rumah dan disitu akan tergantung.

Dalam pembahasan Amdal lalin, Dishub juga ambil peran dengan memberi masukan-masukan apabila sudah terpenuhi semua isi dari kajian amdal lalin yang di buat konsultan disini peran dishub ikut menyetujui saja.

“Yang membahas Amdal lalin itu bukan hanya dishub saja, tapi ada juga dari instansi lain yang berkaitan dengan pengembangan wilayah,” kata dia

Kalau merujuk kepada Meikarta sendiri, sambung Yana, dirinya mengaku belum melihat lebih jelas berkas Amdal Lalin dari Meikarta dan yang lebih paham betul adalah Pak Suhup mantan Kadishub yang sekarang duduk jadi Asda III.

“Yang jelas Amdal lalin adalah sebuah kewajiban yang harus di penuhi seorang pengembang manapun. Ketika konsultan sudah melakukan analisannya terhadap dampak lalin dan kemudian di setujui tetapi amdal itu di realisasikan tergantung dari pengembang yang bersangkutan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

admin 22/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Deni: Warga Jatimulya Jangan Percaya Hoax
Next Article PLT Bupati Apresiasi Santri Berprestasi

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?