Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ubhara Jaya Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Internet
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Ubhara Jaya Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Internet

Ubhara Jaya Ajak Pelajar Bijak Menggunakan Internet

admin Published 05/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Mahasiswa dan Dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar Penyuluhan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, di SMKN 1 Tambun Selatan, Sabtu (3/11). Penyuluhan tersebut sebagai bentuk pencegahan dini informasi berita hoaks dan ujaran kebencian.

Dosen Pembimbing Mahasiswa, Herbert Napitupulu mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pencerahan bagi para kalangan pelajar yang sebagai penerus bangsa, dalam menyikapi transaksi percakapan di dunia maya. Selain itu, masih banyak para siswa yang belum mengetahui tentang produk hukum UU ITE.

“Pelajar harus cerdas dalam menggunakan media sosial. Karena, media sosial ini ada bentuk positif dan negatif,” ujarnya.

Terang dia, penyuluhan yang dilakukan pihaknya menerangkan kepada siswa untuk mengetahui kebenaran saat menerima broadcast sebelum menyebarkan kembali kepada orang lain. Pasalnya, selama ini berita hoaks tersebar berdasarkan kecepatan daripada kebenarannya.

“Para pelajar harus tahu juga dampak dari menyebarkan isi informasi yang diterima sebelum disebarkan. Karena, kalau isi informasi yang disebarkan positif akan berdampak manfaat yang sangat baik. Namun kalau isi informasi itu tidak benar. Penyebarnya akan mendapatkan jeratan hukum. Kenapa bisa terjadi?. Karena minimnya pemahaman aturan hukum yang diketahui oleh para siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Kordinator Mahasiswa Iksan Nurhadi, menyampaikan dalam penyuluhan cara bijak menggunakan intetnet itu, bagaimana para pengguna internet bisa menggunakan internet itu untuk yang positif dan bermanfaat. Sehingga, hal tersebut perlunya pemahaman bagi para siswa.

“Banyak berita hoaks dan ujaran kebencian yang setiap tahun meningkat. Apalagi, ujaran dan berita hoaks juga menyerang Presiden Indonesia, Joko Widodo yang dituduhkan keturunan PKI,” ujarnya dalam penyuluhan.

Di lokasi yang sama, Siswi SMKN 1 Tambun Selatan Putri, sangat mengapresiasi kepada para mahasiswa Universitas Bhayangkara yang melakukan penyuluhan UU ITE. Dikarenakan penyuluhan tersebut sangat bermanfaat untuk para pelajar.

“Penyuluhan itu sangat bermanfaat banget. Karena kita jadi tahu soal hukuman jika menyebarkan berita bohong dan pesan-pesan yang bersifat memancing kebencian, akan mendapatkan hukuman yang tinggi dan denda yang cukup besar,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 05/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KPU: Hanya Warga Binaan Berdomisili Dapil I Dapat Lima Surat Suara
Next Article Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Zebra Jaya 2018

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?