Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dishub Kabupaten Bekasi Dibekali Penyuluhan Hukum 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dishub Kabupaten Bekasi Dibekali Penyuluhan Hukum 

Dishub Kabupaten Bekasi Dibekali Penyuluhan Hukum 

admin Published 08/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Bekasi memberikan penyuluhan hukum Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

Penyuluhan Hukum itu diselenggarakan lantaran petugas Gatur Lalin minimnya pengetahuan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk Penyuluhan Hukum.

Dengan judul Penyuluhan Hukum Peran Serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyuluhan hukum ini dilasanakan atas latarbelakang masalah yang sesuai dengan kondisi atau masalah yang terjadi dilapangan.

Dosen Pembimbing FH Ubhara Jaya, Octo Iskandar mengatakan, mahasiswa dan dosen mengumpulkan data dengan mengambil informasi dari para petugas Gatur Lalin dari satu pos ke pos yang lain dan menghasilkan beberapa masalah pokok.

“Salah satunya adalah minimnya pengetahuan Undang Undang Lalu Lintas yang seharusnya memang dikuasai oleh mereka selaku pengatur lalu lintas,” kata Octo kepada wartawan.

Dikatakan Octo, mahasiswa pada penyuluhan hukum tentang Undang Undang Lalu Lintas itu diikuti oleh para pengatur lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menurut dia para peserta aktif sekali dalam diskusi yang diberikannya.

“Tak hanya materi tentang Undang Undang Lalu Lintas yang diberikan, namun juga tentang etika profesi yang dipaparkan oleh Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Ubhara Jaya Septiayu Restu Wulandari, SH, MH mendapat respon positif guna peningkatan SDM,” ucap Octo.

Octo berharap dengan diberikannya penyuluhan hukum tersebut bisa bermanfaat para petugas Dishub saat sedang dilapangan dan mengerti tentang Undang Undang Lalu Lintas.

“Besar harapan bahwa penyuluhan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi semua pihak, serta dapat meningkatkan pengetahuan tentang UU Lali Lintas itu sendiri dan peningkatan etika atau moral bagi tim Gatur Wasdal Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum Undang Undang Lalu Lintas yang diberikan dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.

“Saya mendukung gerakan penyuuluhan ini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di Dinas Perhubungan,” kata dia.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Bagian Lalu Lintas, Cecep Supriyadi juga memberikan materi tambahan mengenai implementasi Undang Undang 22 Tahun 2009. “Saya memberikan materi juga, sejalan dengan tema yang diangkat,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembebasan Lahan KCJB Targetkan Akhir Bulan Selesai
Next Article Terjadi Gempa di SD Al-Hidayah Islamic School Lippo Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?