Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Bekasi memberikan penyuluhan hukum Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Penyuluhan Hukum itu diselenggarakan lantaran petugas Gatur Lalin minimnya pengetahuan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk Penyuluhan Hukum.
Dengan judul Penyuluhan Hukum Peran Serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyuluhan hukum ini dilasanakan atas latarbelakang masalah yang sesuai dengan kondisi atau masalah yang terjadi dilapangan.
Dosen Pembimbing FH Ubhara Jaya, Octo Iskandar mengatakan, mahasiswa dan dosen mengumpulkan data dengan mengambil informasi dari para petugas Gatur Lalin dari satu pos ke pos yang lain dan menghasilkan beberapa masalah pokok.
“Salah satunya adalah minimnya pengetahuan Undang Undang Lalu Lintas yang seharusnya memang dikuasai oleh mereka selaku pengatur lalu lintas,” kata Octo kepada wartawan.
Dikatakan Octo, mahasiswa pada penyuluhan hukum tentang Undang Undang Lalu Lintas itu diikuti oleh para pengatur lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menurut dia para peserta aktif sekali dalam diskusi yang diberikannya.
“Tak hanya materi tentang Undang Undang Lalu Lintas yang diberikan, namun juga tentang etika profesi yang dipaparkan oleh Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Ubhara Jaya Septiayu Restu Wulandari, SH, MH mendapat respon positif guna peningkatan SDM,” ucap Octo.
Octo berharap dengan diberikannya penyuluhan hukum tersebut bisa bermanfaat para petugas Dishub saat sedang dilapangan dan mengerti tentang Undang Undang Lalu Lintas.
“Besar harapan bahwa penyuluhan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi semua pihak, serta dapat meningkatkan pengetahuan tentang UU Lali Lintas itu sendiri dan peningkatan etika atau moral bagi tim Gatur Wasdal Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum Undang Undang Lalu Lintas yang diberikan dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
“Saya mendukung gerakan penyuuluhan ini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di Dinas Perhubungan,” kata dia.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Bagian Lalu Lintas, Cecep Supriyadi juga memberikan materi tambahan mengenai implementasi Undang Undang 22 Tahun 2009. “Saya memberikan materi juga, sejalan dengan tema yang diangkat,” tandasnya. (FB)