Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

admin Published 16/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat melakukan sertifikasi aset guna menyelamatkan aset daerah.

“Kita support sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo, Jumat (16/11).

Deni menyatakan penerbitan sertifikat aset daerah menjadi skala prioritas, terlebih sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman BPN dengan pemerintah daerah setempat.

“Sertifikat ini berkaitan dengan aset Pemkab Bekasi yang harus dilindungi. Apalagi bulan September kemarin sudah ada MoU dengan bupati saat itu dan disaksikan Sekda,” katanya.

Namun dia menyayangkan pascapenandatanganan nota kesepahaman belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang milik daerah yang mengajukan proses sertifikasi.

“Karena memang harus diinventarisir terlebih dahulu oleh pemkab. Sekarang inventarisasinya sudah apa belum. Yang dimaksud di sini bukan hanya sebatas mendata tanah yang belum memiliki sertifikat melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen perolehannya supaya bisa dilakukan pengurusan hak atas tanah nantinya,” katanya.

Menurut Deni, persoalan yang kerap ditemukan di hampir setiap daerah adalah dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau berceceran.

“Kalau syarat berupa dokumen kelengkapan aset itu lengkap tidak rumit sebenarnya 30 hari kerja juga sudah bisa keluar sertifikat kepemilikannya,” katanya.

Padahal saat ini, kata dia, pemerintah pusat juga sudah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses sertifikasi.

“Kalau tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang lengkap, maka pengguna tanah itu bisa membuat surat pernyataan penguasaan fisik tidak bersengketa. Ditambah dengan adanya Kartu Inventaris Barang (KIB) dan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah barang milik daerah. Itu bisa dipakai untuk dilampirkan,” katanya.

Berkaitan hal itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa juga telah mendorong pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah melalui sertifikasi aset.

“Memang bagi pemda ataupun kementerian yang sudah mendapatkan opini WTP bukannya tidak ada masalah, melainkan ada masalah aset yang tidak terhitung material,” katanya.

Namun, katanya, dari masalah ini sebenarnya tinggal berkomunikasi saja dengan BPN supaya aset itu dilegalkan kepemilikannya,” kata Arman

Merespon imbauan itu, Pemkab Bekasi mengeluarkan?surat edaran kepada pimpinan OPD untuk mengiventarisir aset-aset yang ada. Dari 1.494 bidang tanah aset pemda, diketahui baru 463 aset yang telah tersertifikasi.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dengan Nomor 032/SE-38/BPKAD ditujukan ke 60 OPD, termasuk 23 Kecamatan di wilayah setempat. (FB)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

LSM Kompi Soroti Promosi dan Mutasi Kabid SD dan SMP

Gabungan Ormas dan LSM Minta Kerjasama Pasar Induk Cibitung Diputus

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

admin 16/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Temuan Bunga Bangkai Hebohkan Warga Tambun Selatan
Next Article Kantor Dewan Mendadak Sepi, Ada Apa Ya?

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?