Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat melakukan sertifikasi aset guna menyelamatkan aset daerah.
“Kita support sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo, Jumat (16/11).
Deni menyatakan penerbitan sertifikat aset daerah menjadi skala prioritas, terlebih sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman BPN dengan pemerintah daerah setempat.
“Sertifikat ini berkaitan dengan aset Pemkab Bekasi yang harus dilindungi. Apalagi bulan September kemarin sudah ada MoU dengan bupati saat itu dan disaksikan Sekda,” katanya.
Namun dia menyayangkan pascapenandatanganan nota kesepahaman belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang milik daerah yang mengajukan proses sertifikasi.
“Karena memang harus diinventarisir terlebih dahulu oleh pemkab. Sekarang inventarisasinya sudah apa belum. Yang dimaksud di sini bukan hanya sebatas mendata tanah yang belum memiliki sertifikat melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen perolehannya supaya bisa dilakukan pengurusan hak atas tanah nantinya,” katanya.
Menurut Deni, persoalan yang kerap ditemukan di hampir setiap daerah adalah dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau berceceran.
“Kalau syarat berupa dokumen kelengkapan aset itu lengkap tidak rumit sebenarnya 30 hari kerja juga sudah bisa keluar sertifikat kepemilikannya,” katanya.
Padahal saat ini, kata dia, pemerintah pusat juga sudah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses sertifikasi.
“Kalau tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang lengkap, maka pengguna tanah itu bisa membuat surat pernyataan penguasaan fisik tidak bersengketa. Ditambah dengan adanya Kartu Inventaris Barang (KIB) dan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah barang milik daerah. Itu bisa dipakai untuk dilampirkan,” katanya.
Berkaitan hal itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa juga telah mendorong pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah melalui sertifikasi aset.
“Memang bagi pemda ataupun kementerian yang sudah mendapatkan opini WTP bukannya tidak ada masalah, melainkan ada masalah aset yang tidak terhitung material,” katanya.
Namun, katanya, dari masalah ini sebenarnya tinggal berkomunikasi saja dengan BPN supaya aset itu dilegalkan kepemilikannya,” kata Arman
Merespon imbauan itu, Pemkab Bekasi mengeluarkan?surat edaran kepada pimpinan OPD untuk mengiventarisir aset-aset yang ada. Dari 1.494 bidang tanah aset pemda, diketahui baru 463 aset yang telah tersertifikasi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dengan Nomor 032/SE-38/BPKAD ditujukan ke 60 OPD, termasuk 23 Kecamatan di wilayah setempat. (FB)