Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintahan
Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi
Pemerintahan
Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

admin Published 15/08/2024
Share
3 Min Read
Bukti surat nikah.

Fakta Bekasi, KARAWANG – Kisruhnya pernikahan antara pihak ” Y dengan seorang laki – laki yang berinisial ” J memunculkan isu yang tidak sedap , Pasalnya , “Y yang baru lima hari di talaq mantan suaminya telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang haji yang dinilai orang berada .padahal dirinya belum melewati masa Idah . dengan adanya kejadian tersebut memunculkan persepsi bahwa perceraian tersebut bisa dikatakan di dalangi oleh pihak ketiga .15/08/2024

“Menanggapi adanya kejadian tersebut Adang Johan selaku pihak narasumber sekaligus yang mengetahui kronologis perceraian “Y dengan J merasa gerah dan sekaligus merasa tidak habis pikir, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kabar pernikahan sirih” Y dengan pihak laki laki tersebut.

Perasaan baru lima hari baru di ceraikan suaminya ,sekarang ko bisa sudah m nikah lagi dengan laki – laki lain , padahal masa Idah nya saja belum selesai . hebat dan berani juga ya dan berani benar Amil Masim menikahkan dia,”ungkapnya dengan nada heran

“Dengan adanya kejadian tersebut , saya meminta dengan tegas untuk membatalkan pernikahan tersebut, dan untuk aparat Pemdes setempat agar memanggil pihak Amil yang sudah dengan berani menikahkan Y dengan laki – laki lain sebelum lewat masa Idah nya,”sambungnya

Selain dari itu seharusnya pihak Amil setempat lebih memahami peraturan hukum syariat Islam seharusnya seperti apa , sudah jelas – jelas orang yang baru cerai dalam pernikahan sebelum masa Idah nya tidak boleh menikah terlebih dahulu. Tapi  baru lima hari jatuh talaq sudah menikah lagi.

Padahal sudah jelas di atur dalam UU Pernikahan yang menjelaskan, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah,

“Saya berharap terhadap pihak Desa sebagai Administratif pencatat pernikahan dan juga kepala KUA kecamatan karang bahagia untuk memberikan teguran terhadap Amil tersebut.
Yang lebih miris nya lagi inisial Y ini akan menggugat ke pengadilan melalui team kuasa hukum nya dengan dugaan di biayai oleh pihak suami sirih nya,”bebernya

Meminta pihak APH untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku jangan sampai kejadian ini pun di kemudian hari akan terulang lagi terhadap orang lain.mudah – mudahan inikan mau di adakan musyawarah dengan pihak suami Syah nya semoga saja ada hasil yang berkeadilan .karna konteks nya apa yang sudah mereka perbuat sudah jelas – jelas menyalahi peraturan dari UU pernikahan itu sendiri,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

Menhub dan Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi di STTD Cibitung

admin 15/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Megahnya Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Menteri AHY: Terima Kasih kepada Penggawa Pengadaan Tanah
Next Article Turnamen Catur DPD KNPI Kab. Bekasi Jadi Ajang Silaturahmi

Paling Banyak Dibaca

Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan
Pemerintahan 30/04/2025
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?