Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bekasi menetapkan 2.053.546 orang sebagai pemilih tetap Pemilu 2019. JumlahDaftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi tersebut telah melalui sejumlahverifikasi dan perbaikan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua(DPTHP-2) tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 yang berlangsung di HotelJava Palace, Jababeka pada Senin 10 Desember 2018 kemarin.
DPTHP-2 yang berjumlah 2.053.546 terdiri dari pemilih laki-laki dan 1.025.986 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah sebesar 99.140 pemilih dari Hasil Pleno DPTHP-2 yang ditetapkan pada 13 November 2018 lalu sebanyak 1.957.441 pemilih.
“Mereka akan menggunakan hal pilihnya di 7.948 TPS yang tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Rabu (12/12).
Dalam DPTHP-2 yang ditetapkan tersebut, terdapat pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.293 orang. Dengan rincian tuna daksa 293pemilih, tunanetra 221 pemilih, tuna rungu/wicara 279 pemilih, tuna grahita 176 pemilih dan disabilitas lainnya 324 pemilih.
“Selain itu ada pemilih baru sejumlah 99.140 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 50.061 orang dan perempuan berjumlah 49.079 orang,” kata Jajang.
KPU Kabupaten Bekasi juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.813 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 1.447 orang dan perempuan berjumlah 1.366 orang. “Perbaikan Elemen Data Pemilih sejumlah 1.725 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 886 orang dan perempuan berjumlah 839 orang,” ujarnya.
Rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi penyempurnaanDPTHP-2 itu, sambungnya, dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu KabupatenBekasi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi,perwakilan Lapas Kelas III Cikarang, Pimpinan Partai Politik peserta Pemilutahun 2019 tingkat Kabupaten Bekasi serta Ketua dan Operator Data Pemilih PPKse-Kabupaten Bekasi. (FB)