Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkot Bekasi Berlakukan ‘Rompi Disiplin’ Bagi Pegawai yang Bolos Apel
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkot Bekasi Berlakukan ‘Rompi Disiplin’ Bagi Pegawai yang Bolos Apel

Pemkot Bekasi Berlakukan ‘Rompi Disiplin’ Bagi Pegawai yang Bolos Apel

admin Published 02/07/2019
Share
3 Min Read
Contoh rompi disiplin bagi pegawai Pemkot Bekasi yang tidak ikut apel.

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI–Seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan apel dengan formasi susunan yang baru dan juga para kepala sekolah diikut sertakan. Apel kali diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dengan adanya rompi disiplin bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.

Bagi ASN dan Non ASN yang tidak mengikuti apel pagi pada tiap hari Senin – Kamis akan dipanggil satu persatu oleh BKPPD Kota Bekasi, dan langsung dipakaikan rompi berwarna hijau dengan bertuliskan ‘Saya Belum Disiplin’ dan satu rompi disiplin berwarna orange akan dikenakan bagi aparatur yang benar-benar melanggar aturan dan akan mengenakan rompi dengan bertuliskan ‘Melanggar Disiplin Berat’.

“Hari ini tidak hanya para staf nya saja, Kepala dinas atau kepala wilayahnya juga dikenakan bagi pegawainya yang tidak masuk tetap kami panggil dan kenakan pada saat apel, ini satu langkah tegas bagi ASN dan Non ASN untuk memiliki tanggung jawab,” tegas Rahmat Effendi.

Tindak tegas ini juga merupakan sebuah peringatan kepada para pegawai yang dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diemban nya sebagai pelayan masyarakat yang dimana telah diatur di PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PERWAL No 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Disamping itu Dr Rahmat Effendi memberikan penegasan yakni seyogyanya orang bekerja itu tentunya punya tanggung jawab dan beban kerja setelah itu mendapatkan upah baik di swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) terlebih lagi aparatur sipil negara sebagai pengabdi pelayan masyarakat. “Jika kita saya dari pemimpinnya memberikan contoh yang tidak baik, mau di bilang apa?, tegas,” dr. Rahmat Effendi.

Rangkaian kegiatan apel dilanjut dengan pemberian penyerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat daerah provinsi Jawa Barat Tahun 2018, dan mendapat peringkat 1 dalam kategori pemerintah daerah kabupaten/kota serta dilanjut dengan tanda tangan kontrak kinerja tahun 2019 dengan 49 SKPD.

“Hari ini terlihat mana pegawai yang mempunyai integritas dan mana yang masih belum maksimal, maka dari itu saya tegaskan jika mau mengubah sikap dan tindakan, mari kita berjalan bersama beriringan membangun bersama sesuai visi misi kota bekasi yaitu cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” tutup Wali Kota Bekasi.

Kedepannya, para aparatur akan ditegaskan akan tetap memakai rompi disiplin pada saat apel berlangsung bagi yang tidak hadir apel pada sebelumnya, dan juga diterapkan untuk subuh keliling yang telah di tentukannya jadwalnya. (ADV)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 02/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sidak ke Mal Pelayanan Publik Pondok Gede yang berada di Atrium Pondok GedeWali Kota Bekasi Rahmat Effendi sidak ke Mal Pelayanan Publik Pondok Gede yang berada di Atrium Pondok Gede Wali Kota Bekasi Minta Mal Pelayanan Publik Tidak Stuck di Satu Mall
Next Article Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi Anwar Musyadad daftar Calon Wakil Bupati Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Daftar Cawabup, Anwar Musyadad Inginkan Pemerintahan Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?