Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Tagih Janji Pengembang Soal Fasos Fasum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Tagih Janji Pengembang Soal Fasos Fasum

Pemkab Bekasi Tagih Janji Pengembang Soal Fasos Fasum

admin Published 14/02/2019
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus menagih janji para pengembang untuk segera menuntaskan kewajibannya atas lahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengungkapkan bahwa soal fasos dan fasum diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No 89 tahun 2009 dimana begitu pengembang  itu berdiri langsung di serah terimakan dari dua pertiga yang di jual dua tahun itu sudah di terima pemerintah.

“Kita sudah panggil, dan kita himbau para pengembang perumahan, namun masih saja banyak yang belum memenuhi kewajibannya,” kata nya di wawancarai, Selasa (12/02/2019)

Menurutnya, di dalam aturan itu tidak ada ketentuan yang mengatur penerapan sanksi. Sanksi yang dimaksudkan itu apakah masuk dalam pidana atau perdata untuk menyeret pengembang yang belum juga menyerahkan fasos dan fasum itu sampe sekarang tidak jelas.

“Sejauh ini baru sekitar 36 pengembang yang sudah menyerahkan fasos dan fasumnya dari total sekitar ratusan pengembang yang berdiri di Kabupaten Bekasi.”kata dia

Bahkan keberadaan pengembang yang ada di Kabupaten Bekasi sendiri sudah ada dari tahun berapa saja di kita belum ada data validnya, sedang Dinas Perumahan sendiri baru berdiri dua tahun yakni tahun 2017,” sambungnya

Ditambahkan Iwan, tahun kemarin aja (2018-red) dari yang di panggil itu sekitar 6 pengembang Insya Allah tahun ini baru 1 yang terealisasi.

“Kita berharap tahun ini targetnya 10 pengembang sudah menyerahkan kewajiban fasos dan fasumnya, karena mereka seharusnya sudah dari awal menyerahkan disaat mengurus perijinannya.” tutupnya. (ADV)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 14/02/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Antusias, Ratusan Warga Jatisampurna Hadiri Musrenbang Kecamatan
Next Article Pemkab Bekasi Segera Pasang PJU di Overpass Tegal Gede

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?