Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bahas Raperda Layak Anak, Ini 31 Hak Anak yang Harus dipenuhi Pemkab Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bahas Raperda Layak Anak, Ini 31 Hak Anak yang Harus dipenuhi Pemkab Bekasi

Bahas Raperda Layak Anak, Ini 31 Hak Anak yang Harus dipenuhi Pemkab Bekasi

admin Published 01/03/2019
Share
3 Min Read
Foto Humas Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN-Sebagai upaya melindungi dan mengawasi terhadap pemenuhan hak anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengumpulkan stake holder yang ada di Lingkungan Kabupaten Bekasi untuk membahas dan menerima masukan dalam kegitan Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak. Kamis (28/2) di Hotel Batiqa Jababeka- Cikarang Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, Ida Farida menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak ini bertujuan untuk melindungi dan mengawasi tentang pemenuhan hak anak Kabupaten Bekasi.

“Kita tahu ada 31 hak anak yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, harus ada pelaku kepentingan lain diantaranya adalah dunia usaha dan juga masyarakat untuk bersatu padu untuk membantu merancang perda ini,” bebernya.

“Jadi nanti silahkan bapak/ibu memberikan saran masukan sehingga produk perda ini komprehensif bisa mengakomodir seluruh kepentingan anak-anak kita terutama di dunia pendidikan,” imbuhnya.

Ida mengatakan, motivasi tergagasnya rancangan perda ini, lantaran banyaknya kasus miris yang menimpa anak-anak terutama di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini dimasyarakat banyak kejadian yang miris tentunya tidak kita inginkan, ini terjadi bukan hanya anak yang sudah terlahir,”  ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap raperda tersebut dapat dibahas dan disahkan DPRD Kabupaten Bekasi dan bisa diimplementasikan sebelum pemilu berlangsung.

Masih kata Ida, sebelumnya komitmen Plt Bupati ingin mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 2022. Ini Merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak anak. Diungkapkan dia, langkah untuk mencapai KLA telah dilakukan.

Seperti diketahui, KLA merupakan predikat yang diberikan kepada daerah yang telah mampu menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

“Sebenarnya sejak tahun lalu kami sudah memersiapkan untuk KLA di tingkat madya namun masih terdapat kekurangan sehingga turun jadi pratama. Namun kini dengan dukungan Plt Bupati menambah spirit kami. Untuk itu dalam kegitan Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak ini diharapkan anak-anak yang ada di kabupaten bekasi bisa terlindungi dan terpenuhi hak-hak mereka,” bebernya.

“saya berharap nantinya setelah Rancangan peraturan daerah disahkan menjadi Perda dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak hak masyarakat yang terabaikan,” imbuhnya. (ADV) 

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 01/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Terima Kunjungan Kerja Pemkab Solok 
Next Article Plt. Bupati Kukuhkan Pengurus PSSI Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?