Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

admin Published 06/03/2019
Share
2 Min Read
Rapat koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berjanji akan memfasilitasi tuntutan warga yang berdampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Untuk diketahui, warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu menuntut Pemkab Bekasi memberikan kompensasi dari keberadaan TPA Burangkeng.

Hal itu mendapat respon dari Pemkab Bekasi yang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, kepolisian serta TNI, Rabu (6/3/2019). Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Burangkeng, Kecamatan Setu sebenarnya turut diundang namun tidak datang.

Asisten Daerah (Asda) III, Suhup menyatakan tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Proses pemberian uang kompensasi itu bisa dilakukan karena jika mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku itu diperbolehkan. Hanya saja, mekanismenya harus ditempuh terlebih dahulu,” kata dia, usai memimpin rapat di ruang rapat Sekretariat Daerah, Gedung Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Selain itu, dari hasil rapat memutuskan TPA Burangkeng kembali dibuka agar sampah yang berada diseluruh titik di Kabupaten Bekasi dapat terangkut dan dibuang ke TPA Burangkeng. Pemkab Bekasi juga akan melibatkan kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto menambahkan, meski TPA dibuka, usualan warga terkait kompensasi akan tetap difasilitasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti surat keputusan tentang pemberian kompensasi hingga pendataan warga terdampak.

“Sesuai instruksi dari pimpinan rapat, memutuskan bahwa TPA hari ini harus dibuka sambil kami melaksanakan pembenahan usulan masyarakat bagaimana sesuai dengan regulasi yang  berlaku. Nanti, Pak Kapolres dan Kapolsek yang akan menyampaikan hasil rapat ini. Jadi aparat nanti yang akan bergerak,” kata dia. (ADV) 

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 06/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPUPR Kabupaten Bekasi dan Kemen PUPR Tinjau Kegiatan PAMSIMAS
Next Article Wakil Walikota Bekasi Terima Kunjungan Atlet Futsal Difable Putra Putri Indonesia 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?