Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

admin Published 06/03/2019
Share
2 Min Read
Rapat koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berjanji akan memfasilitasi tuntutan warga yang berdampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Untuk diketahui, warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu menuntut Pemkab Bekasi memberikan kompensasi dari keberadaan TPA Burangkeng.

Hal itu mendapat respon dari Pemkab Bekasi yang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, kepolisian serta TNI, Rabu (6/3/2019). Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Burangkeng, Kecamatan Setu sebenarnya turut diundang namun tidak datang.

Asisten Daerah (Asda) III, Suhup menyatakan tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Proses pemberian uang kompensasi itu bisa dilakukan karena jika mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku itu diperbolehkan. Hanya saja, mekanismenya harus ditempuh terlebih dahulu,” kata dia, usai memimpin rapat di ruang rapat Sekretariat Daerah, Gedung Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Selain itu, dari hasil rapat memutuskan TPA Burangkeng kembali dibuka agar sampah yang berada diseluruh titik di Kabupaten Bekasi dapat terangkut dan dibuang ke TPA Burangkeng. Pemkab Bekasi juga akan melibatkan kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto menambahkan, meski TPA dibuka, usualan warga terkait kompensasi akan tetap difasilitasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti surat keputusan tentang pemberian kompensasi hingga pendataan warga terdampak.

“Sesuai instruksi dari pimpinan rapat, memutuskan bahwa TPA hari ini harus dibuka sambil kami melaksanakan pembenahan usulan masyarakat bagaimana sesuai dengan regulasi yang  berlaku. Nanti, Pak Kapolres dan Kapolsek yang akan menyampaikan hasil rapat ini. Jadi aparat nanti yang akan bergerak,” kata dia. (ADV) 

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 06/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPUPR Kabupaten Bekasi dan Kemen PUPR Tinjau Kegiatan PAMSIMAS
Next Article Wakil Walikota Bekasi Terima Kunjungan Atlet Futsal Difable Putra Putri Indonesia 

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?