Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi Respon Tuntutan Warga Sekitar TPA Burangkeng

admin Published 06/03/2019
Share
2 Min Read
Rapat koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berjanji akan memfasilitasi tuntutan warga yang berdampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Untuk diketahui, warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu menuntut Pemkab Bekasi memberikan kompensasi dari keberadaan TPA Burangkeng.

Hal itu mendapat respon dari Pemkab Bekasi yang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, kepolisian serta TNI, Rabu (6/3/2019). Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Burangkeng, Kecamatan Setu sebenarnya turut diundang namun tidak datang.

Asisten Daerah (Asda) III, Suhup menyatakan tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Proses pemberian uang kompensasi itu bisa dilakukan karena jika mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku itu diperbolehkan. Hanya saja, mekanismenya harus ditempuh terlebih dahulu,” kata dia, usai memimpin rapat di ruang rapat Sekretariat Daerah, Gedung Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Selain itu, dari hasil rapat memutuskan TPA Burangkeng kembali dibuka agar sampah yang berada diseluruh titik di Kabupaten Bekasi dapat terangkut dan dibuang ke TPA Burangkeng. Pemkab Bekasi juga akan melibatkan kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto menambahkan, meski TPA dibuka, usualan warga terkait kompensasi akan tetap difasilitasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti surat keputusan tentang pemberian kompensasi hingga pendataan warga terdampak.

“Sesuai instruksi dari pimpinan rapat, memutuskan bahwa TPA hari ini harus dibuka sambil kami melaksanakan pembenahan usulan masyarakat bagaimana sesuai dengan regulasi yang  berlaku. Nanti, Pak Kapolres dan Kapolsek yang akan menyampaikan hasil rapat ini. Jadi aparat nanti yang akan bergerak,” kata dia. (ADV) 

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 06/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPUPR Kabupaten Bekasi dan Kemen PUPR Tinjau Kegiatan PAMSIMAS
Next Article Wakil Walikota Bekasi Terima Kunjungan Atlet Futsal Difable Putra Putri Indonesia 

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?