CIKARANG PUSAT, FAKTABEKASI.COM—Rencana penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pariwisata yang akan dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), dimana Pemda Bekasi melalui Satpol-PP akan melakukan penindakan dengan cara mengambil sampling terlebih dahulu, sebelum dilakukan penutupan THM secara keseluruhan.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua LSM SNIPER Indonesia Gunawan mengatakan, penegakan Perda pariwisata dengan sistem sampling yang akan dilakukan Satpol-PP terhadap THM, dianggap tidak benar.
“Kayaknya Sahat (Kasat Polpp) butuh ngopi dulu deh, karena saya lihat ini Satpol-PP kurang ngopi, masa penegakan Perda dilakukan terlebih dahulu mengambil sampling,” kata Gunawan, saat dihubungi Rabu (8/11).
Karena, masih kata Gunawan, esensi dari penegakan perda itu biar ada kepastian hukum buat masyarakat, terus penegakan perda itu berlaku untuk umum bagi masyarakat yang melanggar tanpa harus memandang bulu.
“Artinya, dalam melakukan penegakan Perda Satpol-pp, jangan terkesan melakukan penyekatan, mengkotak-kotakan apa lagi sampling. Itu namanya diskriminatif pengakan perda,” tegas Gunawan.
Menurutnya, kalaupun Pemda tidak memiliki anggaran seharusnya bisa melakukan penegakan dilakukan perwilayah (kecamatan), misalkan untuk tahun 2017 Cikarang Selatan dan Cikarang Timur terlebih dahulu. Jangan disampiling atau diacak, pasalnya selama ini tidak mengenal penegakan perda seperti itu.
“Apapun itu alasannya yang diceritakan Sahat Nahor, artinya yang dilakukan satpolpp ini adalah bentuk diskriminatif dalam rangka penegakan perda, artinya si Sahat harus ngopi lagi dan banyakin ngopi,” tegasnya. (FB)