Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

admin Published 11/04/2019
Share
2 Min Read
Penyegelan THM yang dilakukan Satpol PP Kabupate Bekasi beberapa hari lalu.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi bakal melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang sudah mempermainkan masyarakat. Sebab, segel Tempat Hiburan Malam (THM) dirsuak dibiarkan tanpa ditindaklanjuti dengan melaporkan perusakan itu ke pihak kepolisian.

Akibatnya, sebanyak kurang lebih 83 THM yang sebelumnya disegel hingga kini masih bebas beroperasi di Kabupaten Bekasi. Bahkan, tidak sedikit THM baru buka dan beroperasi seperti Pinky Star di Ruko Thamrin dan Amazon Executive Club di Ruko Singaraja.

“Makanya, Kepala Satpol PP harus segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena yang dirusak itu adalah properti negara yang dibuat menggunakan uang dari pajak yang diberikan masyarakat,” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, Kamis (11/04).

Kaitan dengan alasan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi yang menolak menindaklanjuti karena adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 silam tentang Harmonisasi Raperda, Nanang Seno menilai itu hanya akal-akalan Satpol PP.

“Dulu memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mengajukan surat kaitan Harmonisasi Raperda dan menyebut pasal 47 di Raperda yang kini menjadi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan itu bertentangan dengan Peraturan Mentri,” ungkapnya.

“Tetapi begitu surat dilayangkan, kami bersama-sama dengan Kepala Staf Biro Hukum Kabupaten Bekasi berangkat ke Kementrian Dalam Negeri dan menanyakan mengenai isi surat Harmonisasi Raperda tersebut. Begitu saya sampai sana dan diterima oleh H. Gani selaku Ketua OTDA ternyata tidak ada yang beretentangan dengan peraturan mentri,” imbuhnya.

Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tidak menindaklanjuti perusakan segel THM ke pihak kepolisian karena Raperda tersebut kini sudah menjadi payung hukum yang sah.

“Kalau proses itu tidak dilanjutkan, artinya Kasatpol PP tidak melaporkan ke pihak kepolisian mengenai perusakan segel, maka dalam waktu dekat Fukhis yang akan melaporkan Kepala Satpol PP ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan pembiaran (tindak pidana-red). kami tidak akan kasih waktu lagi,” tegasnya. (FB)

 

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 11/04/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Obon Kuasai Panggung Diskusi Publik ‘Siapa Punya Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi’
Next Article Bertarung di Dapil 5, Yaya Ropandi Perjuangkan Nasib Petani

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?