Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”

Soal THM, Plt Bupati Bekasi “Melehoy”

admin Published 15/04/2019
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Bekasi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang masih beroperasi.

“Itu nanti dibahas di tim, nanti tim melaporkan kepada saya. Baru tadi kita panggil semua, ada Bagian Hukum ada dari Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Kesbangpol,” kata Eka, usai menerima audensi Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

Saat ditanya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, keberadaan THM dilarang tapi sampai saat ini masih buka, menurutnya selaku kepala daerah bagaimana? Eka enggan menjawabnya.

“Ya nantilah kalau itu. Sudah cukup ya, cukup ya,” kata Eka seraya begegas meninggalkan wartawan yang sudah lama menunggunya untuk mewawancarai mengenai permasalahan THM.

Sikap Eka yang enggan berkomentar dengan maraknya THM yang masih buka seolah-olah selaku pimpinan ia tidak mempunyai ketegasan dengan penegakan perda. Padahal, paripurna Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) 3/2016 disahkan menjadi perda pada saat Eka menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Perda 3/2016 pasal 47 dengan tegas menyebutkan bahwa diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik dan jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama dilarang di Kabupaten Bekasi.

Parahnya, semenjak perda tersebut di lembar daerahkan, keberadaan THM malah bertambah. Setidaknya terdapat dua THM baru di Kabupaten Bekasi, yakni Karaoke Pinky Star di Ruko Union Thamrin dan yang terbaru Amazon Exeutive Club yang berada di Ruko Singaraja. Keduanya berada di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. (FB)

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 15/04/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Akan Laksanakan Gerakan K3 Serentak
Next Article Kecamatan Karangbahagia Terawan Praktek Politik Uang

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?