Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

Soal Perusakan Segel, Fukhis Bakal Laporkan Kasatpol PP Ke Bareskrim Polri

admin Published 11/04/2019
Share
2 Min Read
Penyegelan THM yang dilakukan Satpol PP Kabupate Bekasi beberapa hari lalu.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi bakal melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang sudah mempermainkan masyarakat. Sebab, segel Tempat Hiburan Malam (THM) dirsuak dibiarkan tanpa ditindaklanjuti dengan melaporkan perusakan itu ke pihak kepolisian.

Akibatnya, sebanyak kurang lebih 83 THM yang sebelumnya disegel hingga kini masih bebas beroperasi di Kabupaten Bekasi. Bahkan, tidak sedikit THM baru buka dan beroperasi seperti Pinky Star di Ruko Thamrin dan Amazon Executive Club di Ruko Singaraja.

“Makanya, Kepala Satpol PP harus segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena yang dirusak itu adalah properti negara yang dibuat menggunakan uang dari pajak yang diberikan masyarakat,” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, Kamis (11/04).

Kaitan dengan alasan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi yang menolak menindaklanjuti karena adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pertanggal 25 Desember 2015 silam tentang Harmonisasi Raperda, Nanang Seno menilai itu hanya akal-akalan Satpol PP.

“Dulu memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mengajukan surat kaitan Harmonisasi Raperda dan menyebut pasal 47 di Raperda yang kini menjadi Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan itu bertentangan dengan Peraturan Mentri,” ungkapnya.

“Tetapi begitu surat dilayangkan, kami bersama-sama dengan Kepala Staf Biro Hukum Kabupaten Bekasi berangkat ke Kementrian Dalam Negeri dan menanyakan mengenai isi surat Harmonisasi Raperda tersebut. Begitu saya sampai sana dan diterima oleh H. Gani selaku Ketua OTDA ternyata tidak ada yang beretentangan dengan peraturan mentri,” imbuhnya.

Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tidak menindaklanjuti perusakan segel THM ke pihak kepolisian karena Raperda tersebut kini sudah menjadi payung hukum yang sah.

“Kalau proses itu tidak dilanjutkan, artinya Kasatpol PP tidak melaporkan ke pihak kepolisian mengenai perusakan segel, maka dalam waktu dekat Fukhis yang akan melaporkan Kepala Satpol PP ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan pembiaran (tindak pidana-red). kami tidak akan kasih waktu lagi,” tegasnya. (FB)

 

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 11/04/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Obon Kuasai Panggung Diskusi Publik ‘Siapa Punya Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi’
Next Article Bertarung di Dapil 5, Yaya Ropandi Perjuangkan Nasib Petani

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?