Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi menolak keras pelantikan Plt. Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi secara definitif periode 2017-2022.
Penolakan itu ditegaskan Ketua LSM GMBI, H. Rahmat Gunasin menanggapi adanya rencana pelantikan Eka sebagai Bupati Bekasi di Gedung Sate, Rabu (12/06/2019) pagi besok.
“Terlalu dini Mendagri menetapkan Eka sebagai Bupati Bekasi karena status hukumnya masih belum pasti sejak pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara Meikarta,” ujar sosok yang akrab dipanggil Boksu Selasa (11/06/2019) malam.
Dia khawatir setelah ditetapkan sebagai Bupati, tak lama kemudian Eka divonis bersalah secara hukum.
“Potensi itu bisa saja terjadi karena enggak mungkin lah Eka tidak terlibat dalam kasus suap Meikarta yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin, apalagi keduanya berpasangan saat Pilkada Bekasi tahun 2017,” jelas Boksu.
Rencananya, dalam waktu dekat GMBI bersama elemen masyarakat Kabupaten Bekasi lainnya akan menggelar aksi besar-besaran dengan agenda menolak pelantikan Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi dan mendesak Gubernur untuk membatalkan penetapan tersebut.
“Kami minta dibatalkan, pelantikan ini terlalu dini dan jangan asal-asalan karena Kabupaten Bekasi harus dipimpin oleh orang orang yang bukan koruptor,” tegasnya.
Ditambahkan Sekertaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi Samsudin bahwa hal paling mendasar sehingga LSM GMBI menolak adanya pelantikan tersebut karena masyarakat Kabupaten Bekasi belum mendapatkan informasi yang pasti tentang status kesaksian Eka Supria Atmaja dalam kasus suap Mega Proyek Meikarta.
“Kami ingin tahu terlebih dahulu kejelasan dari KPK tentang status Eka Supria Atmaja dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi,” ujarnya.
“Apabila sudah ada kepastian hukum bahwa dia tidak terlibat maka kami akan menerimanya sebagai Bupati Bekasi,” jelas Faisal. (FB)