Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan dapat segera memeroleh uang ganti rugi mulai Agustus tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Agus Susanto, saat ditemui memimpin pengumuman hasil penghitungan lahan kepada warga di Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kamis (20/6/2019).
Menurut Agus Susanto Pembebasan lahan diprediksi lebih cepat lantaran pihaknya telah mengubah skema pembebasan, dari mulai sosialisasi, verifikasi sampai pembayaran ganti rugi.
“Jadi kalau jadwal pembayaran ganti rugi ini dimulainya nanti bulan September. Tapi saat ini kami mengubah skema dengan melakukan percepatan. Bulan ini kami pastikan verifikasi selesai, kemudian beralih ke penilaian harga dan kalau tidak ada masalah, pembayaran sudah bisa dilakukan Agustus. Saya optimis karena progresnya baik,” kata Agus.
“Jadi pembayaran Agustus mulai dari sini, karena kalau di sini belum dibebaskan maka pembangunan belum bisa berjalan. Maka setelah ini, daerah lain akan turut dibebaskan hingga nanti 2022,” ucap dia.
Untuk diketahui, Tol Japek Selatan memiliki panjang 62 kilometer yang terbentang dari Sadang Purwakarta hingga Jati Asih Kota Bekasi. Meski dinamai Jakarta-Cikampek, namun keseluruhannya dibangun di wilayah Jawa Barat.
Tol melintasi 37 desa/kelurahan di lima daerah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Karawang dan Purwakarta.
Secara keseluruhan lahan yang dibutuhkan untuk membangun tol mencapai 757,66 hektare yang terhampar di sekitar 3.700 bidang. Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang lahannya paling banyak digunakan, yakni yang mencapai 291,18 hektar, lalu Karawang seluas 239,77 hektar. “Kabupaten Bekasi paling luas lahannya yang digunakan, yakni berada di 14 desa. Namun, percepatan pembebasan kami lakukan,” ucap dia. (ger)