Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan

Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan

admin Published 25/07/2019
Share
3 Min Read
Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Suzuki Indomobil Motor. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 
Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Suzuki Indomobil Motor. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Suzuki Indomobil Motor kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jl. Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (25/07) pagi.

Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, para buruh mendesak perihal kesejahteraan buruh dan penanganan hukum atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan salah seorang oknum manajemen di perusahaan automotive tersebut di tahun 2018 silam.

Baca juga: Gelar Aksi, Buruh Suzuki Soroti Kasus Dugaan Korupsi Oknum Manajemen

Ketua PUK SPAMK PT Suzuki Indomobil Motor, Heru Wibowo mengakui pasca aksi unjuk rasa pada tanggal 05 Juli 2019 lalu, sudah ada tanggapan dari pihak manajement PT Suzuki Indomobil Motor terkait dugaan praktik korupsi oleh oknum manajemen berinisial V. Hanya saja, sambungnya, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengenai status hukumnya.

“Kata pihak manajemen, yang bersangkutan akan di PHK akhir bulan ini. Tetapi kita tidak nuntut sampai disitu, kita nuntut yang bersangkutan dipidanakan karena perbuatannya ini murni pidana dan tidak bisa dimaaafkan begitu saja,” kata Heru Wibowo.

Selain itu, sambungnya, buruh juga mendesak agar yang bersangkutan mengembalikan uang perusahaan senilai 500 ribu dolar singapura. “Karena kalau dikonversikn ke dalam rupiah nilainya mencapai 5-7 miliar rupiah. Daripada dikorupsi, mending dialihkan untuk kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Heru, tuntutan utama dari para buruh PT Suzuki Indomobil Motor adalah mengenai peningkatan kesejahteraan buruh, baik mengenai selisih kenaikan upah, penambahan dana pensiun menjadi 3P3J dan penambahan plafon biaya pengobatan.

“Makanya kami tidak akan diam dan akan terus mengawal proses ini dengan meminta audiensi kepada pihak Mabes Polri,” tuturnya.

Heru menambahkan, buruh mengingatkan agar manajemen PT Suzuki Indomobil Motor tidak mempermasalahkan aks-aksi yang dilakukan saat ini. Buruh tidak akan dengan tunduk dengan manajemen saat ini yang berstatus kontrak.

“Apabila manajemen ada yang mempermasalahkan aksi ini, buruh tentunya akan mengibarkan bendera perlawanan yang lebih besar lagi dengan mengundang afiliansi sampai luar negeri agar tahu kondisi perburuhan di Suzuki,” cetusnya.

Para buruh juga berharap Presiden Direktur Suzuki dapat menertibkan SL dan BS, para komisaris Suzuki yang diduga berbisnis di dalam perusahaan dan menekankan tidak boleh ada praktek nominee (pinjam pakai nama dalam bisnis) karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU yang berlaku.

“Kekahwatiran buruh suzuki, para komisaris ini masuk kembali memimpin Suzuki karena dulu pernah dibawah kepemimpinannya kondisi kesejahteraannya sangat buruk. Ditambah lagi yang bersangkutan bagian dari APINDO yang saat ini mengajukan usulan revisi UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan kita khawatir Suzuki akan jadi barometer mengenai persoalan ini,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 25/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Cikarang Pusat Akp Somantri menyerahkan Piala pada Juara Kedua yang diraih Desa Babelan Kota. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Polsek Cikarang Pusat Amankan Babak Final Liga Nusantara 2019
Next Article Sambut Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-69, Dispar Gelar Festival Busana Pengantin

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?