Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung memasuki tahap akhir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebut, 99 persen lahan telah dibebaskan.
Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penatapan Tanah Pemerintah, Isman Hadi mengatakan, terdapat dua daerah lagi yang belum menyelesaikan pembebasan lahan secara penuh. Kedua daerah itu yakni Kota Bekasi dan Kota Bandung.
“Catatan saya tinggal dua daerah lagi yang belum, Kota Bandung dan Kota Bekasi. Tapi itu pun kecil-kecil, tidak berdampak besar. Sehingga saya pastikan proses pembebasan tanah kereta cepat ini tuntas. Persentasenya sudah 99 persen,” kata dia, usai acara penyerahan dokumen hasil pengadaan tanah trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung, di Hotel Ayola, Lippo Cikarang, Kamis (29/8/2019).
Seperti diketahui, Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional yang mayoritas dikerjakan di wilayah Jawa Barat. Dengan total lintasan mencapai 143 kilometer, lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek ini mencapai 6.043.349 meter persegi dari 6.331 bidang tanah yang dimiliki baik oleh masyarakat, perusahaan maupun instansi pemerintah.
Dimulai dari Jakarta Timur, proyek ini melintasi 95 desa/kelurahan di 29 kecamatan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Jabar.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bekasi (9 kelurahan, 3 kecamatan), Kabupaten Bekasi (14 desa, 5 kecamatan), Karawang (8 desa, 2 kecamatan), Purwakarta (20 desa, 5 kecamatan), Kabupaten Bandung Barat (17 desa, 4 kecamatan), Kota Cimahi (5 kelurahan, 1 kecamatan), Kota Bandung (14 kelurahan, 6 kecamatan) dan Kabupaten Bandung (8 desa, 3 kecamatan).
Dari delapan daerah tersebut, kata Isman, Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang pertama merampungkan proses administrasi. Sehingga, seluruh dokumen pertanahan telah diserahkan pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan gabungan dari sejumlah BUMN yang ditugaskan pemerintah pusat untuk mengadaan tanah.
“Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan dokumen-dokumennya. Ini tentu penting karena setelah tanah dibebaskan, dokumen kepemilikannya harus diurus soalnya menjadi aset negara,” ucap dia. (FB)