Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SDN Karang Rahayu 01 dan Pihak Ahli Waris menyusul adanya penyegelan.
Penyegelan lahan dan larangan tersebut berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara No:200/Pdt.G/2017/PN.Bks yang dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 29 Januari 2018 bernomor:557/PDT/2017/PT.BDG.
Baca juga: Siswa SDN Karang Rahayu 01 Bingung Sekolahnya Disegel
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan mengatakan, dalam waktu dekat komisi IV akan melakukan pemanggilan. Diakuinya, secara keanggotaan di DPRD yang baru menjabat, sama sekali belum mengetahui dengan persoalan tersebut. Akan tetapi persoalan itu sudah diperjuangkan sebelumnya.
“Setelah berdiskusi dengan seluruh anggota Komisi IV, Senin akan kami bahas. Sebenernya sudah diperjuangkan oleh bekas anggota Komisi IV sebelumnya,” kata Samuel.
Ditanya sikap DPRD terhadap penyegelan tersebut kata Samuel, secara kelembagaan DPRD tetap akan mengambil sikap tegas untuk memanggil pihak dinas terkait, karena pendidikan itu yang paling utama, sehingga jika pendidikan untuk kepentingan masyarakat seharusnya didahulukan.
“di KUPPAS Tahun 2020 anggarannya sudah ada untuk membeli lahan itu, masalahnya si pewaris tanahnya tidak sabar. Setidaknya berkoordinasi dulu agar murid-murid masih tetap bisa bersekolah,” kata dia.
Untuk itu agar lebih mengetahui secara pasti, Komisi IV akan membicarakan dengan Dinas terkait agar selanjutnya diambil langkah tepat sehingga siswa tidak ada yang dikorbankan dan supaya secepatnya diselesaikan.
“Kalaupun nanti tidak bisa, atau mereka (ahli waris) tidak mau kita bakal survei ke sekolah yang terdekat SDN Karang Rahayu 01 kita ungsikan dulu siswa. Intinya kami akan perjuangkan agar segera diselesaikan,” tandasnya. (FB)