KABUPATEN BEKASI— Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (18/09), Pemkab Bekasi mengatakan bahwa pegawai terebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga.
Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bekasi dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan. Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga,” di kutip dari Press Realese Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Drs.H. Carwinda M.Si menyampaikan, seluruh Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan.
“Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. (*)