Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD

Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD

admin Published 20/12/2019
Share
3 Min Read
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha, tengah melakukan penandatanganan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (20/12, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah menyutujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (20/12).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dihadapan seluruh Anggota DPRD serta undangan lainnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Maka melalui Rapat Paripurna ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Kita akan lakukan secepatnya, sesuai dengan kemampuan bidangnya masing-masing,” terang Eka.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, Segala pendapat, pandangan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan pehatiannya. Nantinya akan ada penataan, dan membagi perubahan tersebut.

“Demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan, melalui perangkat daerah. Yang secara teknis mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya,” paparnya.

Sementara itu, Juru bicara Pansus II, Sukarlinan menerangkan, Peraturan Daerah ini akan mengatur tentang perubahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang ada diantaranya, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Tipe B dan memiliki otonomi dan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sendiri.

“Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah dihitung secara manual, mempunyai skor 900 sehingga naik menjadi Tipe B,” sambungnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara, untuk Dinas kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan. Lalu, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sedangkan, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil skoring memperoleh nilai 980, sehingga, kata dia, dapat dibelah menjadi dua OPD dengan tipelogi A.

Sukarlinan merekomendasikan, agar Dinas PUPR dapat dibelah dua, menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dengan tiga bidang yakni Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan SDA dan Bidang Bina Konstruksi.

“Yang kedua yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang memiliki Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang serta Bidang Cipta Karya,” tutupnya. (adv)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 20/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tarif Tol Jagorawi Naik Mulai Hari Ini
Next Article Politikus Nyambi Usaha Jus, Curhat Soal Kesejahteraan Masyarakat Sampai Panlih Wabup Bekasi

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?