Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Iwa Didakwa Terima Suap dari Lippo Cikarang Untuk Memuluskan Perizinan Proyek Meikarta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Iwa Didakwa Terima Suap dari Lippo Cikarang Untuk Memuluskan Perizinan Proyek Meikarta

Iwa Didakwa Terima Suap dari Lippo Cikarang Untuk Memuluskan Perizinan Proyek Meikarta

admin Published 13/01/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BANDUNG–Iwa Karniwa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa didakwa menerima uang suap dari PT Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama.

“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn dalam sidang dakwaan perkara suap perizinan proyek Meikarta atas terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipiikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

Yadyn mengungkapkan uang suap diduga mengalir melalui Satriadi yang merupakan karyawan dari PT Lippo Cikarang kepada Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi dan Henri Lincoln. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Iwa melalui Waras Wasisto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dan Soleman anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Jaksa KPK menduga uang suap diberikan agar Iwa mempercepat persetujuan Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang saat itu telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Suap tersebut juga diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap Yadyn.

Akibat perbuatan tersebut, KPK menjerat Iwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 13/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dukcapil Buka Layanan Penggantian Dokumen Korban Banjir di Kelurahan Jatimulya
Next Article Situ Cibeureum Siap Dibangun

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?