Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi Informasi Jabar Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi Informasi Jabar Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Jabar Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

admin Published 09/11/2017
Share
2 Min Read

KABUPATEN BEKASI–Pemkab Bekasi menggelar Workshop tentang Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (09/11). Ijang Faisal, selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengawali pembukaan acara dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan workshop ini sangat penting karena untuk menyamakan persepsi tentang pemahaman badan publik dan masyarakat tehadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Bupati Bekasi dalam hal ini disampaikan Yuliadi Prihartono, selaku Asisten Administrasi Umum, beliau menyampaikan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Maka kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu, kita sebagai pelayan publik harus benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan piagam dari Komisi Informasi yang akan diberikan kepada Bupati Bekasi dr.Hj Neneng Hasanah Yasin sebagai bentuk apresiasinya yang telah menyelenggarakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik kerjasama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Serta di dilanjutkan kembali dengan penyampaian materi workshop kip Jabar oleh narasumber dan ditutup dengan sesi tanya jawab. (*)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 09/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jl. RE. Martadinata Bakal dilakukan Penataan Lingkungan dan Lalu Lintas
Next Article Peringatn Hari Pahlawan 10 November 2017 tingkat Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?