Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Ribuan barang bukti hasil perkara kejahatan yang terjadi sepanjang 2019, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2/2020). Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika, kosmetik dan obat-obatan ilegal,
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan, pemusnahan dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dan gudang logistik di Karawang. Total barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai sembilan truk.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti tindak pidana selama 2019 atau pemusnahan pertama yang dilakukan di tahun ini. Sesuai kewenangan dan kewajiban kami harus memusnahkan barang bukti setelah perkara kejahatannya telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Untuk narkotika yang dimusnahkan di antaranya 173,9 gram sabu dimusnahkan yang didapat dari 74 perkara. Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan ganja seberat 735,5 gram. Ganja itu didapat dari 11 perkara. Kemudian terdapat pula ekstasi sebanyak 80 butir dari satu perkara dan obat-obatan terlarang sebanyak 9.350 butir. Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air.
“Untuk barang bukti narkotika itu memang tidak banyak karena berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, barang bukti narkotika sudah dapat dimusnahkan tujuh hari setelah diamankan, walau masih dalam penyidikan,” ucap dia.
Selain narkotika, barang bukti dari perkara barang ilegal pun turut menonjol. Ribuan barang dari total 35 jenis barang bukti dimusnahkan. Barang itu terdiri dari kosmetik ilegal, obat-obatan asal Cina yang tanpa izin hingga dua buah kulkas.
Mahayu mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai sembilan truk. Pemusnahan pun dilakukan di dua tempat namun tetap terhubung melalui video conference.
“Paling banyak perkara terkait undang-undang perdagangan dengan catatan kami totalnya ada sembilan truk. Maka dilakukan di dua tempat dengan video conference. Karena ini bentuk penegakkan, penanganan dan penyelesaian perkara pidana itu juga harus memanfaatkan kemajuan teknologi,” ucapnya.
Beberapa obat ilegal yang dimusnahkann berdasarkan catatan Pikiran Rakyat di antaranya 24 dus balsem merek Zam-Buk, 40 dus obat Cina merek Pi-Kang dan 10 dus jamu godok tanpa merek. Obat ilegal itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat bersama 79 dus besar garam merek Himalaya dan 257 dus minuman Himalaya.
“Jadi ini barang dikirim dari Cina tapi tanpa izin resmi. Setelah perkaranya disidangkan, maka kami musnahkan,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firdaus.
Kemudian turun diamankan ribuan kosmetik berbagai jenis, alat salon hingga berbagai aksesori kecantikan lainnya. “Termasuk dua kulkas yang digunakan dalam perkara ini,” ujar dia.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan komitmennya membangun zona integritas. Komitmen itu dilakukan demi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Komitmen itu pun diucapkan langsung oleh seluruh pegawai kejaksaan dengan penandatanganan pakta integritas. Kajari Mahayu menargetkan tahun ini instansinya mampu meraih predikat WBK kendati bukan hal mudah.
“Bukanlah perkara mudah sebab membutuhkan sejumlah tahapan dan penguatan di berbagai lini di antaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana, dan peningkatan pelayanan publik. Namun, tujuannya untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait korupsi, menghilangkan pungli, dan meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya. (FB)