Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 135 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Program Re-integrasi Sosial
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > 135 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Program Re-integrasi Sosial

135 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Program Re-integrasi Sosial

admin Published 27/02/2020
Share
2 Min Read
Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI berupaya memenuhi hak warga binaan pada program integrasi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), salah satunya melalui surat edaran (SE) bernomor PAS-1386.PK.04.06 Tahun 2019.

Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut, mengatur Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.

Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menerangkan, pelaksanaan program re-integrasi terhitung dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan hari ini sudah ada 135 orang warga binaan melaksanakan program re-integrasi sosial.

“Ada 35 orang pelaksanaan Cuti Bersyarat (CB), 76 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 24 orang menjalani Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas,” kata Nur, Kamis (27/2/2020).

Lapas Kelas IIA Cikarang, tuturnya, mengusulkan 67 orang warga binaan mengikuti program re-integrasi dengan rincian 22 orang Cuti Bersyarat (CB), 35 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan 9 orang Asimilasi Kerjas Sosial di dalam Lapas.

“Adapun dari 67 usulan itu sudah tinggal menunggu tanggal pelaksanaan program re-integrasi sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterima,” ungkapnya.

Warga binaan yang mendapatkan program re-integrasi adalah yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 27/02/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sidak DPR RI Ke Meikarta, Temukan Pelanggaran Aturan Tenaga Kerja 
Next Article Bagi Korban Banjir Urus Surat Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi Dapat Kemudahan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?