Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI berupaya memenuhi hak warga binaan pada program integrasi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), salah satunya melalui surat edaran (SE) bernomor PAS-1386.PK.04.06 Tahun 2019.
Surat Edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut, mengatur Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.
Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menerangkan, pelaksanaan program re-integrasi terhitung dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan hari ini sudah ada 135 orang warga binaan melaksanakan program re-integrasi sosial.
“Ada 35 orang pelaksanaan Cuti Bersyarat (CB), 76 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 24 orang menjalani Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas,” kata Nur, Kamis (27/2/2020).
Lapas Kelas IIA Cikarang, tuturnya, mengusulkan 67 orang warga binaan mengikuti program re-integrasi dengan rincian 22 orang Cuti Bersyarat (CB), 35 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan 9 orang Asimilasi Kerjas Sosial di dalam Lapas.
“Adapun dari 67 usulan itu sudah tinggal menunggu tanggal pelaksanaan program re-integrasi sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterima,” ungkapnya.
Warga binaan yang mendapatkan program re-integrasi adalah yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (FB)