Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sidak DPR RI Ke Meikarta, Temukan Pelanggaran Aturan Tenaga Kerja 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sidak DPR RI Ke Meikarta, Temukan Pelanggaran Aturan Tenaga Kerja 

Sidak DPR RI Ke Meikarta, Temukan Pelanggaran Aturan Tenaga Kerja 

admin Published 27/02/2020
Share
3 Min Read
Sidak DPR RI Komisi IX di Proyek Pembangunan Meikarta. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN  – Komisi IX DPR RI mengindikasikan Meikarta telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Selain itu, mereka pun meminta Meikarta mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait mempekerjakan tenaga asing.

Hal tersebut diungkapkan para anggota dewan saat mengunjungi proyek pembangunan apartemen Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan pada, Rabu (26/02/2020). Kunjungan ini dilakukan setelah beredarnya informasi yang menyebutkan megaproyek yang berdiri di lahan milik PT Lippo Cikarang itu mempekerjakan ribuan tenaga kerja asal Cina.

Sayangnya, dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IX hanya mendatangi satu proyek bangunan apartemen. Sempitnya waktu menjadi alasan para wakil rakyat memersingkat tugasnya dalam hal pengawasan. Alhasil, mereka pun mengaku kesulitan menemukan keberadaan para tenaga kerja asing. Hanya saja, Komisi IX mendapati banyak papan petunjuk kerja yang berbahasa Cina.

“Masalah tenaga kerja asing kami tidak ketemu. Kami tidak ketemu pekerja kasar asing, jadi yang pekerja asing di level mana, apakah di kantor atau level mana tidak ketemu. Tapi yang jadi pertanyaan ada petunjuk di papan dalam bahasa asing. Jadi itu menjadi perhatian kami,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtunawe.

Dalam kesempatan tersebut, Felly meminta pihak Meikarta mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu berkaitan dengan banyak informasi tentang keberadaan tenaga kerja asing. “Kami minta manajemen ikutin aturan yang berlaku, agar tidak repot,” ucap dia.

Berbeda dengan Felly, Anggota Komisi IX Obon Tabroni menemukan pelanggaran ketenagerjaan yang terjadi di proyek Meikarta. Salah satu pelanggaran itu yakni pembayaran upah yang tidak sesuai. Lebih dari itu, Obon menyebut pelanggaran itu bisa mengakibatkan pidana.

Tadi saya lihat ada pelanggaran kaitan tenaga kerja. Ada upah per hari Rp 100.000, itu tidak sesuai bisa pidana,” ucap dia.

Selain itu, kata Obon, ditemukan para pekerja proyek yang tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal, pekerjaan yang dilakukan dinilai memiliki risiko tinggi. “Kami menemukan tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS, mereka sakit bayar sendiri itu kan mahal,” ucap dia.

Obon mengatakan, dari hasil kunjungan yang dilakukan, Komisi IX akan membahas ulang dalam rapat Komisi. “Jadi nanti dari hasil rapat apakah nantinya rekomendasi atau panitia kerja, tergantung dari hasilnya,” ucap dia.

Sementara itu, Komisaris PT Lippo Cikarang Ali Said mengatakan, persoalan upah tidak dapat diukur. Upah yang diberikan bersifat relatif dari perusahaan yang mempekerjakan para pekerja.

Sedangkan terkait keberadaan tenaga kerja asing, Ali menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jumlah tenaga kerja asing di Meikarta tidak lebih dari empat persen dari keseluruhan pekerja.

“Sebanyak 94 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal dan yang lainya tenaga kerja asing yang punya skill yang tidak kita (pekerja lokal) miliki. Jadi persentasenya sedikit sekali hanya empat persen,” ucap dia. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 27/02/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Team Jababeka Water Management Siap Tanggap 24 Jam Non-Stop
Next Article 135 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Program Re-integrasi Sosial

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?