Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Provinsi dan Dirjen Otda Belum Beri Izin Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Provinsi dan Dirjen Otda Belum Beri Izin Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Provinsi dan Dirjen Otda Belum Beri Izin Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

admin Published 10/03/2020
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan panitia pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum diberikan izin oleh Pemprov Jawa Barat dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut diungkapkan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Dirjen Otda Kemendagri, Budi Santoso belum mengetahui adanya rencana pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Belum ada laporan dari daerah ke kita, belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri,” singkatnya, Selasa (10/3/2020)

Senada dengan itu, Direktur Jendral Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan kaitan pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Namun demikian ia menerangkan harus mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016.

“Saya belum tahu kabar soal itu, yang mengirimkan SK pengantaran itu Provinsi dulu, karena provinsi yang memfasilitasi secara teknis. Silahkan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk kedalam teknis itu. Namun pasti lihat lagi di (UU 10 Tahun 2016) Pasal 176 itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi,” singkatnya.

Terpisah, secara tegas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Sebab, hingga saat ini diketahui partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang direkomendasikan.

“Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu (DPRD) apalagi surat pemberitahuan (Pelaksanaan Paripurna), terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP,” beber dia.

Ia kembali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi jangan sampai proses yang telah dilakukan, nantinya tidak diakui karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

“Peraturanny kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh,” bebernya.

Informasi yang ia terima oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan. Ia menerangkan, proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabat ini, jangan disamakan seperti pilkada yang terjadwal.

“Poinnya disebutkan disitu kayak proses pilkada padahal gak ada proses pilkada, Itu hak prerogratif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna,” kata dia.

Oleh karena itu, Dedi sudah berulang kali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menahan proses yang sedang berlangsung, tapi sampai kini DPRD tidak bergeming dan terus menjalankan proses.

“Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, jangan dulu, nunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka,” jelasnya.

“Mereka bilang capek katanya, terus dibilang masyarakat gak kerja, saya sudah bilang ke Panlih, kalo kerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma,” bebernya.

Ia juga sempat mengingatkan, Panitia Pemilihan jangan terlalu aktif dalam penyegeraan pemilihan Wakil Bupati Bekasi, menurutnya biarlah Partai Koalisi yang bersepakat menentukan dua nama.

“Tetap saya bilang acuannya adalah aturan dan ketentuannya diserahkan kepada partai pengusung DPP lagi, bukan DPD. Dia (DPRD) bilang pendaftarannya habis batas waktunya, terus saya bilang, diundang-undang tidak ada proses pendaftaran, bukan kayak pilkada,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan lembaga bentukan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura bersepakat menentukan dua nama yang sama, sebab bila proses ini tetap dijalankan. Ia memastikan tidak bakal menerima hasil paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 10/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Marjuki Merasa Dipermainkan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Berubah
Next Article Forum Perangkat Daerah Hasilkan Program Prioritas Kabupaten Bekasi Tahun 2021

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?