Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

admin Published 25/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Dwi Sari Waterpark yang beralamat di Kp. Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (25/6/2020).

Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Dwi sari waterpark yang berada di Sungai Cibeet karena telah melanggar tata ruang.

“Saya menyatakan bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya sepadan sungai dan sepadan jalan sudah ada kententuannya,” kata dia.

Tambah dia, bahwa pemilik Dwi Sari Waterpark sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu tapi itu tetap melanggar hukum. Maka itu Kemntrian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya karena ada kendala yang dihadapi oleh Pemilik Dwi Sari Waterpark, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Djalil menjelaskan soal perizinan pihak Dwi sari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu Pemda Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.

“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha Pak Pasirbu (Pemilik Dwisari Watermark) ingin mencari solusi tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Mentri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum tapi juga mencari solusinnya,” jelasnya.

Sementara, Mentri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang karena jadi Pemukiman, Restoran dan lainnya.

“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chcek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.

Masih kata Basuki, soal pelanggaran yang dilakukan Dwi Sari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementrian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.

“Malsah ini nanti setelah di cabut semua kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya tapi kebabalasan hingga ke tengah sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan sungai,” terangnya. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengadaan Server ULP Tidak Sesuai Spesifikasi
Next Article BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?