Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

admin Published 25/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Dwi Sari Waterpark yang beralamat di Kp. Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (25/6/2020).

Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Dwi sari waterpark yang berada di Sungai Cibeet karena telah melanggar tata ruang.

“Saya menyatakan bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya sepadan sungai dan sepadan jalan sudah ada kententuannya,” kata dia.

Tambah dia, bahwa pemilik Dwi Sari Waterpark sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu tapi itu tetap melanggar hukum. Maka itu Kemntrian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya karena ada kendala yang dihadapi oleh Pemilik Dwi Sari Waterpark, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Djalil menjelaskan soal perizinan pihak Dwi sari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu Pemda Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.

“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha Pak Pasirbu (Pemilik Dwisari Watermark) ingin mencari solusi tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Mentri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum tapi juga mencari solusinnya,” jelasnya.

Sementara, Mentri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang karena jadi Pemukiman, Restoran dan lainnya.

“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chcek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.

Masih kata Basuki, soal pelanggaran yang dilakukan Dwi Sari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementrian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.

“Malsah ini nanti setelah di cabut semua kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya tapi kebabalasan hingga ke tengah sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan sungai,” terangnya. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengadaan Server ULP Tidak Sesuai Spesifikasi
Next Article BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?