Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan

Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan

admin Published 01/07/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Inspektorat kini tengah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerima laporan pengaduan dari antar instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum. Tujuannya, agar laporannya memiliki bukti awal yg cukup untuk dilanjutkan ke pemeriksaan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi M.A Supratman menjelaskan, SOP yang dibuat dalam proses laporan pengaduan untuk memastikan tindakan yang diambil APIP. Laporan kepada Inspektorat nantinya akan dilihat dari pelapor dan kelengkapan bukti laporan.

“Standar ini kami lakukan agar kewenangan kami tidak disalahgunakan dan disalahartikan. Proses penerimaan laporan akan kami sesuaikan, termasuk memeriksa kelengkapan berkas laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” terangnya.

Baca juga: APIP : Ada Laporan Indikasi Penyelewengan Anggaran Pengadaan Server ULP

Dijelaskan, penerimaan laporan juga akan dilakukan pemeriksaan namun tidak akan bertentangan dengan hukum. Bahkan, SOP penerimaan laporan pada inspektorat tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

“Kami sedang susun SOP nya agar tidak tumpang tindih dan berlawanan dengan SOP aparat penegak hukum. Ini kami lakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan,” katanya.

Jika dalam penerimaan laporan baik pelapor dan kelengkapan bukti laporan sudah diperiksa dan terverifikasi, maka APIP dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor secara tertutup. Bahkan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, maka aparat penegak hukum bisa mengambil alih kasus tersebut.

“Sumber daya (pengawas) kami memang masih sangat kurang, untuk itu perlu dibuat SOP agar memfilter setiap laporan yang ada. Bukan karena ingin melindungi pihak tertentu, tetapi agar lebih obyektif berdasarkan bukti yang dilaporkan. Jika pelapor jelas, bukti belum lengkap, akan menjadi tambahan informasi bagi kami. Tapi jika pelapor tidak jelas dan bukti tidak jelas, maka laporan tidak akan kami terima. Sebaliknya jika pelapor jelas identitasnya dan dilengkapi bukti laporan yang jelas, maka tindakan pengawasan berupa pemeriksaan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (mot)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 01/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Sukatani dan Muspika Nobar Siaran Langsung Upacara HUT Bhayangkara Ke-74
Next Article Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 16 Juli

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?