Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan

Inspektorat Siapkan Sop Pelaporan

admin Published 01/07/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Inspektorat kini tengah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerima laporan pengaduan dari antar instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum. Tujuannya, agar laporannya memiliki bukti awal yg cukup untuk dilanjutkan ke pemeriksaan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi M.A Supratman menjelaskan, SOP yang dibuat dalam proses laporan pengaduan untuk memastikan tindakan yang diambil APIP. Laporan kepada Inspektorat nantinya akan dilihat dari pelapor dan kelengkapan bukti laporan.

“Standar ini kami lakukan agar kewenangan kami tidak disalahgunakan dan disalahartikan. Proses penerimaan laporan akan kami sesuaikan, termasuk memeriksa kelengkapan berkas laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” terangnya.

Baca juga: APIP : Ada Laporan Indikasi Penyelewengan Anggaran Pengadaan Server ULP

Dijelaskan, penerimaan laporan juga akan dilakukan pemeriksaan namun tidak akan bertentangan dengan hukum. Bahkan, SOP penerimaan laporan pada inspektorat tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

“Kami sedang susun SOP nya agar tidak tumpang tindih dan berlawanan dengan SOP aparat penegak hukum. Ini kami lakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan,” katanya.

Jika dalam penerimaan laporan baik pelapor dan kelengkapan bukti laporan sudah diperiksa dan terverifikasi, maka APIP dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor secara tertutup. Bahkan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, maka aparat penegak hukum bisa mengambil alih kasus tersebut.

“Sumber daya (pengawas) kami memang masih sangat kurang, untuk itu perlu dibuat SOP agar memfilter setiap laporan yang ada. Bukan karena ingin melindungi pihak tertentu, tetapi agar lebih obyektif berdasarkan bukti yang dilaporkan. Jika pelapor jelas, bukti belum lengkap, akan menjadi tambahan informasi bagi kami. Tapi jika pelapor tidak jelas dan bukti tidak jelas, maka laporan tidak akan kami terima. Sebaliknya jika pelapor jelas identitasnya dan dilengkapi bukti laporan yang jelas, maka tindakan pengawasan berupa pemeriksaan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (mot)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 01/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Sukatani dan Muspika Nobar Siaran Langsung Upacara HUT Bhayangkara Ke-74
Next Article Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 16 Juli

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?