Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cegah Corona, Pemkab Bekasi Batasi Pelayanan di Kantor Disdukcapil
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Cegah Corona, Pemkab Bekasi Batasi Pelayanan di Kantor Disdukcapil

Cegah Corona, Pemkab Bekasi Batasi Pelayanan di Kantor Disdukcapil

admin Published 18/03/2020
Share
1 Min Read
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya. FOTO: Istimewa/Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen selama beberapa hari kedepan.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukcapil dan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya.

“Tempat pelayanan Disdukcapil itu kan setiap hari selalu ramai oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Seharinya bisa sampai 200 orang yang datang,” ujar Hudaya, Selasa (17/03/2020).

Untuk itu, guna mengantisipasi risiko potensi penularan COVID-19, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen selama beberapa hari kedepan.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang kebutuhan dokumennya sangat mendesak dipersilahkan memanfaatkan layanan online melalui nomor Whats App (WA). Sementara bagi yang tidak terlalu mendesak disarankan agar ditunda terlebih dahulu.

“Misalnya untuk akta kelahiran bayi yang baru lahir, kan belum terlalu mendesak. Jadi bisa ditunda terlebih dulu,” ujarnya.

Selain di kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Gerai Cepat (Gercep) di SGC, pelayanan secara langsung dokumen kependudukan dengan mobil dan motor keliling juga ditunda untuk  sementara waktu.

“Pelayanan langsung akan ditutup sampai sementara sementara. Sementara untuk pengambilan dokumen dan legalisir masih bisa dilakukan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 18/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat
Next Article Panlih Terancam di Laporkan Ke PTUN

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?