Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

admin Published 17/08/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Acara berlangsung di Kantor Lapas Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (17/8/2020).

Sebanyak 1.112 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Kata Eka, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Dirinya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ucapnya.

Berdasarkan data, dari lapas cikarang terdapat 2 kategori yang mendapatkan remisi, yakni kategori remisi umum narapidana dewasa, dan kategori remisi umum narapidana anak, yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.

Remisi umum narapidana dewasa terdiri dari 138 orang mendapat remisi 1 bulan, 252 orang mendapat 2 bulan, 355 orang mendapat 3 bulan, 181 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 128 orang mendapat remisi 5 bulan.

Selain itu, untuk kategori remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 52 orang warga binaan. Yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan,  2 orang mendapat remisi 3 bulan, 5 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 5 bulan.

Sementara untuk remisi umum kategori narapidana anak terdapat 6 orang yang mendapat remisi. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 17/08/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Peringai HUT Kemerdekaan RI ke-75, Ini Sambutan Bupati
Next Article Mulai Hari Ini Jajaran Polres Metro Bekasi Disiplinkan Gunakan Masker

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?