Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 

DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 

admin Published 17/09/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Hodratullah mempertanyakan tujuan Marunda Center melakukan reklamasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Holik menegaskan dalam waktu dekat segera mengundang Marunda Center ke DPRD agar pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab bisa segera mendapat jawaban.

“Justru itu tujuan reklamasi mereka untuk apa belum kami pertanyakan. Segera kami panggil ke DPRD agar pertanyaan bisa dijawab untuk apa reklamasi itu dilakukan,” tegasnya.

Terkait kedatangannya di Marunda Center, DPRD bersama Forkompinda Kabupaten Bekasi sudah melihat langsung kegiatan aktivitas reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya.

“Kami menerima surat dari nelayan yang keberatan keberadaan adanya suatu pengurugan tanah atau reklamasi, nah terkait ini sebenarnya sudah keluar surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tangal 4 Agustus 2021, yang mana surat tersebut di tunjukkan ke pihak Marunda Center agar menghentikan kegiatan reklamasi,” katanya.

Holik juga menambahkan, dalam isi surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi meminta pihak Merunda Center agar bisa menyelesaikan persoalan dan berkordinasi dengan semua lapisan masyarakat sekitar.

“Ya dalam isi surat itu kami minta selesaikan dengan rapih, agar supaya tidak ada suatu persoalan,” ucap Holik.

Sementara itu Ketua Komisi III, Helmi, mengatakan ada tiga poin yang harus dijalankan oleh pihak Merunda Center.

Pertama, pihak Merunda belum sepenuhnya mendapatkan izin reklamasi terutama dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa barat.

“Point kedua mesti adanya mediasi antara nelayan, dan point yang ketiga masih adanya sengketa tanah antara nelayan dan Merunda Center,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, perusahaan Merunda Center melakukan reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kegiatan reklamasi tersebut di tolak oleh para nelayan.

Penolakan itu disampaikan para nelayan dengan mengelar aksi membentangkan poster bertulikan “KAMI MENOLAK KERAS REKLAMASI”.

Akibat unjukrasa nelayan Tarumajaya di area reklamasi Marunda Center, Dinas LH Jawa Barat bersama PJ Bupati Bekasi langsung memberhentikan paksa dan menyegel aktivitas pengurugan laut tersebut dengan papan segel dan menegaskan tidak dilanjutkan pekerjaan itu sampai terbitnya legalitas perijinan. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 17/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article HUT PMI Ke 76, PMI Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan
Next Article Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?