Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kebijakan Cacat Hukum

admin Published 18/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dugaan SK Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021, lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu. Jika SK tersebut salah, maka seluruh produk kebijakan Pj bupati cacat hukum.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Baca : Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Sekretaris Ansor Kabupaten Bekasi Himawan Abror mengungkapkan, jika terbukti bahwa SK tersebut salah, maka dipastikan produk kebijakannya cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Sebab, jika penjabat salah secara administrasi penunjukan dirinya, maka kebijakannya pun ikut menyalahi aturan.

“Secara otomatis juga akan cacat hukum jika terbukti SK nya bermasalah. Tapi kalau SK nya terbukti benar, maka ya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sepatutnya tidak mengeluarkan kebijakan sampai ada penjelasan dan ketetapan dari Kemendagri. SK yang ada saat ini, telah dilaporkan warga dan sejak 10 hari dilaporkan tidak ada tindakan penyelesaian yang secara aturan laporan warga tersebut dianggap dikabulkan.

“Sebaiknya jangan dulu mengambil kebijakan strategis. Karena kalau SK nya salah, semuanya cacat hukum dan berdampak semakin besar. Sepatutnya Pj juga harus mempertanyakan persoalan ini kepada gubernur, agar tidak ada persoalan dikemudian hari,” katanya.

Salah satu sumber Fakta Bekasi menjelaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah mengetahui informasi terkait SK dirinya yang diduga bermasalah. Sebagai penjabat yang ditugaskan, dirinya siap jika harus ditarik kembali ke Jawa Barat jika SK tersebut salah.

“Beliau (Dani Ramdan) sudah tahu soal ini, dan jika memang bermasalah, dia siap kok untuk kembali ke Jawa Barat. Beliau diamanahkan gubernur untuk menjadi penjabat disini, maka secara tugas akan terus dilakukan. Jika ada kesalahan dalam SK, maka yang berwenang menjawab adalah Kemendagri,” ungkapnya. (FB)

You Might Also Like

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

admin 18/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 9 Awesome Destinations for Solo Female Travelers
Next Article Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?