Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Tersangka Penganiyaan, Korban Tewas di Cerulit
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Tersangka Penganiyaan, Korban Tewas di Cerulit

Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Tersangka Penganiyaan, Korban Tewas di Cerulit

admin Published 06/01/2022
Share
3 Min Read
Polsek Cikarang Barat gelar Press Conference kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi ungkap kasus penganiyaan terhadap pelajar yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yaitu berinisial YH (pelajar) dan AM (pelajar). Awal mula pada hari Selasa 4 Januari 2022 sekira Pukul 23.30 WIB anggota piket fungsi unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendapatkan informasi dan masyarakat bahwa adanya korban tawuran, pada Selasa 4 Januar 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Fatahilah RT. 07/13 Do, Kalijaya.

Akibatnya dari tauran pelajar mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat mengalami luka bacok pada punggung kini tubuh korban saat menjalani perawatan di RS. Abdul Radzak, Desa Sukajaya, Kec. Cibitung.

“Mengetahui hal tersebut anggola piket fungal unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi, mendatangi lokasi TKP selanjutnya membawa jenazah ke RS. Bhayangkara TK IR. Said Sukanto untuk dilakukan Outopsi,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut, Teddy Hartanto menambahkan diperoleh petunjuk bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal korban, pelaku diketahui berinisial YH dibantu AM, sehingga Unit Reskrim Polsek Cikarang Barut dipimpin Kanit Reskrim dibantu oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi beserta anggota melakukan ungkap kasus dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka YH dan AM. Selanjutnya para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut

“Kronologis tersangka AM membonceng tersangka YH yang membawa sajam jenis celurit dengan maksud ikut tawuran pelajar, saat tiba di TKP tersangka AM berhenti dan menunjuk kearah korban dan 2 orang saksi yang saat itu sedang melintas di TKP dengan memenggunakan 1 unit sepeda motor, selanjutnya tersangka YH turun dari motor dan mendekati korban dan para saksi untuk melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sajam ke arah korban,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut tersangka YH disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Tersangka AM disangkakan Pasal 351 (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP. Dalam hal perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancam Pidana paling lama 7 tahun penjara. (son)

 

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 06/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemasangan Plang Dikawal Satpol PP, Kini Pasar Baru Duren Jaya Milik Pemkab Bekasi
Next Article Triple Untung Tingkatkan Pendapatan Samsat Kabupaten Bekasi di Tahun 2021

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?