Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo

Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo

admin Published 28/01/2022
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Polsek Cikarang Pusat mengamankan  pelaku berinisial DMA, yang melakukan pencurian dengan cara meminjam sepeda motor dan kemudian menduplikasi/menggandakan kunci sepeda motor di Area Parkir PT Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, Jalan Trembesi Blok F 20 No. 1 Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit mengatakan, Tim Opsnal Cikarang Pusat melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di PT Denpoo Mandiri Indonesia, dan didapati informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan yang bekerja di Denpoo Mandiri Indonesia.

Ia menuturkan kronologis sebelum terjadinya pencurian bahwa korban atas nama Nurul Huda mengenal pelaku DMA karena bekerja satu perusahaan. Karena seringnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Dirasa pelaku itu baik terhadap korban, korban dengan leluasa meminjamkan kendaraannya tanpa curiga.

“Sehingga tanpa sepengetahuan korban, pelaku sempat menduplikasi kunci motor korban. Pada saat pelaku beraksi, Security di tempatnya bekerja pun tidak curiga ketika pelaku membawa lari motor korban,” kata AKP Awang, Jumat (28/01/2022) sore.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat  tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA yang berada di Pemalang Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Awang.

Kapolsek Cikarang Pusat menyebutkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu)  unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) bendel BPKB kepemilikan sepeda motor, 2 (dua) buah kunci asli sepeda motor, 1 (satu) buah kunci duplikasi, 1 (satu) Switer Hitam bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Celana Levis Panjang warna hitam, 1 (satu) Flashdisc yang berisikan rekaman CCTV,” ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (son)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 28/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Nunggak Listrik Bulan Januari, PLN Akan Lakukan Pemadaman
Next Article Bangun Kabupaten Bekasi Plt. Bupati Harapkan Sinergitas dengan NU

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?