Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

Praktisi Hukum : Dana Kontribusi Masuk Rekening Pribadi Salahi Etika

admin Published 24/06/2022
Share
3 Min Read
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap Polemik Dana Kontribusi Hadiah. Di temui disebuah acara di Cikarang, Pengajar Pasca Sarjana Universitas Islam Assyafiiyah Jakarta ini menyatakan persoalan dana kontribusi atlet peraih bonus yang dipotong 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadi sekretaris NPC Kab Bekasi Norman Yulian menyalahi etika.

Pada ranah etika, menurutnya sudah final merupakan masalah. Penggunaan rekening pribadi itu hal yang sangat melanggar etika apapun alasannya apalagi menyangkut dana yang belum jelas aturan main secara prosedur kebolahan pemungutannya juga alokasi peruntukannya.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

“Pertanyaannya kenapa mesti menggunakan rekening pribadi? Itu pasti menimbulkan asumsi macam macam. Dan itu jelas menyalahi etika,” ungkapnya.

Untuk menghindari opini negatif terus menerus dari publik, tambah Salahudin, sebaiknya dilakukan audit pada dua aspek. Pertama aspek prosedural, kedua aspek keuangan. Nanti akan jelas tujuannya.

“Mungkin tujuannya baik tapi caranya keliru atau emang ada motif lain. Saya melihat jumlahnya tidak wajar jika potongan hingga 30 persen, kasihan dong atletnya,” kata CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.

Baca juga: Wakapolres : Kami Tunggu Laporan Atlet Pelatih NPC Kabupaten Bekasi

Menurutnya, aturan dana kontribusi bagi atlet penerima bonus dirasa janggal, karena sudah ada dana hibah yang peruntukkanya untuk operasional organisasi, sarana prasarana dan kegiatan organisasi lainnya.

“Langkah ini untuk menentukan apakah ada persoalan hukum pada persoalan tersebut. Semua pihak harus tetap proporsional menyikapi persoalan tersebut. Kalau bicara melanggar, jelas ada pelanggaran sembari menunggu hasil audit. Tapi jika benar penarikan tersebut hingga 30 persen dan menggunakan rekening pribadi, secara etika dan moral publik bisa menyimpulkan. Dan secara internal harus ada sanksinya,” pungkasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (FB)

You Might Also Like

Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya

Ketua PBSI Ahmad Sayuti Apresisi O2SN Tingkat Kab. Bekasi, Ini Alasannya 

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

admin 24/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia
Next Article Gagal Lawan Bekasi City, Tim Porprov Kab. Bekasi Menang Telak 6-0 Lawan PERSEBTA

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?