FAKTABEKASI.COM– Pengunduran diri Adang Sutrisno dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi dikarenakan alasan kesehatan. Bupati Bekasi menetapkan SK Nomor 821.2/Kep.1406-BKPPD/2017, Kamis (31/8).
“Mundurnya saya karena konidisi saya yang sudah melemah. Tidak ada alasan lain, karena yang tau kondisi saya saat ini ya cuman saya sendiri,” kata Adang.
Sebelumnya:
Daryanto Resmi Jabat Plt Kadis PUPR
Ada Aktor Intelektual Dibalik Kabar Mundurnya Adang
Tentang pemberhentian Adang Sutrisno dari Jabatannya dengan hal tersebut Bupati Bekasi mengangkat Daryanto Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, melalui SP Nomor 824/2280/BKPPD/2017.
Terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif. Acara Serah terima Pelaksanaan Tugas dari Adang Sutrisno kepada Daryanto, dilaksanakan bertempat di ruang Rapat Sekretaris Daerah dan disaksikan oleh Tim Baperjakat dan Unsur Dinas PUPR. (FB)