Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan di Protes Serikat Buruh, Ini Alsannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan di Protes Serikat Buruh, Ini Alsannya

Aplikasi Edabu BPJS Kesehatan di Protes Serikat Buruh, Ini Alsannya

admin Published 03/09/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Serikat buruh protes Aplikasi Edabu buatan BPJS Kesehatan. Pasalnya, aplikasi tersebut merugikan para pekerja yang berada dikawasan industri Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikatakan Fachruroji yang merupakan Aktivis Jamkeswatch.

Menurut Fachruroji aplikasi Elektronik Data Badan Usaha itu ditujukan mempermurah para penggunanya. “Khususnya perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar, kami setuju dengan sistem edabu karena salah satunya mempermudah bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya mendapatkan jamianan kesehatannya,” ujar Fachruroji.

Pria yang biasa disapa Oji menyayangkan adanya kelemahan dari system’ Edabu tersebut. Katanya, system’ itu sangat merugikan pekerja.

“Yaitu perusahaan dengan mudah memutus jaminan kesehatan si pekerja tanpa mengkonfirmasi ke si pekerja terlebih dahulu,” jelasnya.

Oji memaparkan jika banyak sekali pekerja yang sedang melakukan proses perselisihan (sesuai amanah UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ) di putus jaminan kesehatannya oleh perusahaan dan di amini oleh Bpjs Kesehatan. Walaupun, belum ada putusan yang ingkrac (mengikat).

Mantan caleg Gerindra Kabupaten Bekasi itu, berdasarkan amanah UU No.13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (2), Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.06 tahun 2018 ttg Administrasi Kepesertaan pasal 50 menyatakan, selama belum ada putusan yang mengikat ( inkrah ) maka baik pengusaha maupun Pekerja harus tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Tapi karena sistem Edabu pengusaha bisa mengabaikan regulasi tersebut.
Maka dari itu kami berharap kepada pihak BPJS Kesehatan bisa memperbaiki sisten edabu tersebut agar ada keadilan tenaga jaminan kesehatan bagi pekerja,” harapnya.

“Karena yang mengiur bukan hanya pengusaha tapi pekerjanya pun ikut bayar iuran,” tambahnya.

Bahkan data dari BPJS Kesehatan bahwa dari tingkat kesisipkan dari semua peserta BPJS Kesehatan adalah PPU (Pekerja Penerina Upah).

“Buruh belum menerima upah sudah di potong upahnya untuk mengiur BPJS Kesehatan tapi ketika di PHK BPJE kesehatan tidak bisa membantu,” sesalnya. (ger)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 03/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rasakan Pengalaman Staycation Berbeda di Holiday Inn Cikarang Jababeka
Next Article Persikasi Kembali Gelar Test Fisik Pemain, Hasilnya Memuaskan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?