FAKTA BEKASI— Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas III Cikarang yang beralamat di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi akan memberikan remisi terhadap 521 lebih penghuni lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Kelas III Cikarang, Kadek Budiharta mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada penghuni lapas yang selama didalam tahanan berprilaku baik tanpa ada catatan buruk.
Kendati demikian, Kadek juga mengatakan bahwa warga binaan asal Kabupaten Bekasi yang sekarang ada di Lapas Kelas III Cikarang berjumlah 1008 orang, dengan kasus berbeda-beda.
“Warga Lapas kami sekarang 1266 orang, dari jumlah tersebut ada. Tentunya dengan kondisi seperti ini kami berharapa semua masayarakat dan Pemda Bekasi bisa ikut terlibat besama-sama kami dalam Pembinaan kepada warga Binaan kami,” ujarnya.
Kadek menambahkan, di Hari jadi Kabupaten Bekasi tidak ada warga lapas yang dapat Remisi, kalau HUT RI ada. Untuk sementara usulan sebanyak 521 orang . Tapi kepastiannya kami menunggu surat keputusan karena itu adalah ususlan.
“Nanti keputusan akan dibacakan pada tanggal 17 agustus (HUT RI), dan nanti keputusan akan di bacakan oleh Bupati Bekasi,” tandasnya. (FB)