Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: ASN Kalah di PTUN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > ASN Kalah di PTUN

ASN Kalah di PTUN

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap gugatan ASN terhadap mutasi dan rotasi Bupati Bekasi yang berlangsung tadi pagi di menangkan tim Kuasa hukum Pemda Kabupaten Bekasi. Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon mengatakan hasil sidang akhir hakim menolak gugatan dari pelapor, jelas diketahui keputusan mutlak dimenangkan Bupati Bekasi.

“Majelis hakim menolak seluruh perkara gugatan mutasi dan rotasi Bupati Bekasi yang diajukan ASN No 53, 54, 55,” ujarnya saat dihubungi melalui telephone selulernya.

Menurutnya, bahwa dalam fakta persidangan yang digelar di pengadilan PTUN Bandung, majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan ASN atas mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin.

Untuk menyatakan sebagai sebuah kemenangan mutlak, kata Darmizon, pihak belum bisa mengatakan apa apa. Karena hasil dari proses persidangan yang baru selesai tadi akan di laporkan langsung kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati Bekasi.

“Proses untuk menyatakan kemenangan mutlak sepertinya nya masih panjang perjalanannya. Karena pasti akan ada banding dan lain sebagainya sehingga untuk sementara memilih untuk lebih tenang dulu,” ucapnya.

Terang mantan kabag hukum, pihaknya selaku kuasa hukum pemerintah Kabupaten Bekasi yang di beri tugas oleh Bupati Bekasi akan terus memantau hasil yang sudah diputuskan majelis hakim. Kendati belum inkrah secara menyeluruh putusan majelis hakim atas sidang gugatan yang sudah di menangkan.

“Kami akan terus memantau hasil putusan majelis hakim, karena belum inkrah menyeluruh putusan majelis hakim,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat

Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’

Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB

Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri

FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Next Article THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?