Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: ASN Kalah di PTUN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > ASN Kalah di PTUN

ASN Kalah di PTUN

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap gugatan ASN terhadap mutasi dan rotasi Bupati Bekasi yang berlangsung tadi pagi di menangkan tim Kuasa hukum Pemda Kabupaten Bekasi. Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon mengatakan hasil sidang akhir hakim menolak gugatan dari pelapor, jelas diketahui keputusan mutlak dimenangkan Bupati Bekasi.

“Majelis hakim menolak seluruh perkara gugatan mutasi dan rotasi Bupati Bekasi yang diajukan ASN No 53, 54, 55,” ujarnya saat dihubungi melalui telephone selulernya.

Menurutnya, bahwa dalam fakta persidangan yang digelar di pengadilan PTUN Bandung, majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan ASN atas mutasi dan rotasi yang dilakukan Bupati Neneng Hasanah Yasin.

Untuk menyatakan sebagai sebuah kemenangan mutlak, kata Darmizon, pihak belum bisa mengatakan apa apa. Karena hasil dari proses persidangan yang baru selesai tadi akan di laporkan langsung kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati Bekasi.

“Proses untuk menyatakan kemenangan mutlak sepertinya nya masih panjang perjalanannya. Karena pasti akan ada banding dan lain sebagainya sehingga untuk sementara memilih untuk lebih tenang dulu,” ucapnya.

Terang mantan kabag hukum, pihaknya selaku kuasa hukum pemerintah Kabupaten Bekasi yang di beri tugas oleh Bupati Bekasi akan terus memantau hasil yang sudah diputuskan majelis hakim. Kendati belum inkrah secara menyeluruh putusan majelis hakim atas sidang gugatan yang sudah di menangkan.

“Kami akan terus memantau hasil putusan majelis hakim, karena belum inkrah menyeluruh putusan majelis hakim,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Next Article THM di Kabupaten Bekasi Masih Banyak Beroperasi

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?